Bantahan Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk pada Pilpres 2009

“Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk” itulah yang sering kita dengar dari para politisi Islam dan ulama ketika menyarankan agar memilih pada pemilu presiden 2009 (pilpres 2009), berikut tulisan yang akan mendudukkan kaidah Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk dalam pandangan syara’ :

“Memang tidak ada yang ideal, semuanya buruk, tapi paling tidak kita memilih presiden yang terbaik diantara yang buruk”, ujar sang pengamat politik nasional yang sedang naik daun dalam sebuah forum diskusi. Argumentasi seperti ini juga cukup popular dikalangan gerakan Islam. Dalam bahasa kaedah ushul dikenal dengan ahwanusy-syarrain atau akhofudh-dhororoin : mencari syar’(keburukan) yang lebih ringan atau yang dhoror(bahaya)nya lebih ringan.

Kita tentu setuju bahwa dalam Islam terhadap kewajiban untuk mengangkat Imam (kepala Negara). Jangankah kepala Negara , tiga orang yang melaku perjalanan (safar) harus ada seorang yang diangkat menjadi amir (pemimpin), apalagi ini urusan masyarakat yang lebih banyak dan lebih kompleks.

Namun, kewajiban mengangkat kepala Negara, bukanlah sekedar adanya pemimpin. Tapi juga berhubungan dengan sistem apa yang akan diterakan oleh sang kepala Negara. Imam (Kepala Negara) diangkat untuk mengurus urusan kaum muslim baik urusan dunia maupun agama. Dan kaum muslim diurus bukan dengan sembarang hukum, tapi wajib dengan hukum Allah SWT. Karena itu kewajiban mengangkat pemimpin tidak bisa dipisahkan dengan sistem yang dijalankan sang pemimpin. Umat Islam wajib memilih pemimpin tentunya pemimpin yang akan menjalankan syariah Islam , bukan yang hukum lain.

Dalam kitab Nizhamul Hukm fi Al Islam, dijelaskan tentang tugas kepala negara (Kholifah): “Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”

Hal senada disebutkan oleh Imam Al Ramli Muhammad bin Ahmad bin Hamzah “Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”[, Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hal 289]

Sementara saat ini, siapapun kepala negaranya dalam sistem demokrasi yang dianut sekarang oleh Indonesia, jelas bukan untuk menjalankan syariat Islam, tapi hukum (konstitusi) sekuler yang dibuat oleh manusia atas prinsip suara terbanyak di parlemen.

Dalam kondisi sekarang yang wajib kita lakukan adalah mempersiapkan sistem negara yang berdasarkan syariah Islam, yang dikenal dengan sistem Khilafah. Dalam sistem Khilafah yang berlaku adalah syariah Islam. Jadi siapapun pemimpin yang terpilih nanti wajib menjalankan syariah Islam yang menjadi hukum resmi negara.

Rosulullah saw sendiri mencontohkan saat fase Mekkah , ketika sistem Islam memang belum siap karena kekuasaan dan keamanan belum sepenuhnya ditangan umat Islam , Rosulullah saw tidak terlibat sama sekali dalam sistem hukum dan kepemimpinan jahiliyah saat itu. Bahkan saat dibujuk dengan kekuasan (tahta) untuk menjadi pemimpin oleh kafir Quraisy, Rosulullah saw menolak.

Sebab beliau tahu kekuasaan yang diberikan itu bukan untuk menjalankan sistem Islam secara penuh, tetapi sekedar kompromi politik. Rosulullah saw tahu persis konsekuensi menerima bujukan itu berarti mencampurkan antar hak dan batil, sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip Islam.

Sikap Rosulullah SAW sekaligus mencerminkan penolakan terhadap sikap pragmatisme yang hanya memikirkan bagaimana kekuasaan dapat diraih. Padahal kalau menggunakan logika pragmatisme sekarang, apa salahnya Rosulullah mengambil kekuasaan saat itu, bukankah ada gunanya walaupun sedikit ? Bukankah dengan kekuasan itu, kaum muslim sedikit terlepas dari siksaan ? Bukankah dakwahnya akan lebih lapang ?

Sekali lagi Rosulullah SAW tetap berpegang pada prinsip perjuangan yang tidak mengenal kompromi dan tidak mau terlibat dalam sistem kufur yang ada . Meskipun Rosulullah saw dan sahabat-sahabatnya kemudian harus menghadapi ujian yang berat, berupa hinaan, cercaan, siksaan, hingga pembunuhan.

Penggunaan kaedah ahwanusysyarain maupun akhofudhdhororoin tidak bisa dijadikan alasan membenarkan bergabung dengan sistem kufur. Apa yang disebut syar atau dhoror haruslah berdasarkan syariah Islam bukan semata-mata hawa nafsu kita. Yang disebut dhoror dalam Islam misalnya kalau memang mengancam nyawa. Itupun kalau kondisinya harus memilih dan tidak ada pilihan lain (deadlock).

Menurut pengarang kitab, Nazhm al-Qawâ’id al-Fiqhiyah,di antara dalil kaidah ini adalah QS al-Baqarah:173. Pada ayat ini disinggung dua bahaya. Pertama: bahaya yang mengancam jiwa. Kedua: adalah bahaya memakan bangkai. Kemudian Allah memberikan petunjuk untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu bahaya yang mengancam jiwa dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan: memakan bangkai. Itupun tentunya kalau tidak ada pilihan lain.

Sementara kalau sekarang kita tidak memilih apakah itu akan mengancam nyawa ? Apakah sekarang kita sudah tidak ada pilihan lain (deadlock). Tentu saja tidak. Kita tidak dalam kondisi terpaksa (sehingga terancam nyawa ) sehingga harus memilih para calon yang semuanya buruk(berdasarkan syariah Islam). Ini bukan pula kondisi deadlock. Ada hal yang sekarang bisa kita lakukan sesegera dan secepat mungkin , yakni berjuang mewujudkan Khilafah Islam. Semakin cepat kita berjuang dan mewujudkan , tentu saja makin baik..

Apakah kalau kita tidak memilih berarti apatis dan tidak berarti? Tentu saja tidak. Kalaupun kita tidak memilih, bukan berarti diam. Kita justru terus memperjuangkan syariah Islam dengan sungguh-sungguh dan secepat mungkin . Yang salah , kalau sudah tidak memilih kemudian kita bersikap diam tidak melakukan apa-apa.

Pilihan untuk tidak memilih bukan pula tidak berarti. Dihadapan Allah SWT kalau kita tidak memilih karena menghindarkan diri dari keharaman , jelas akan mendapat pahala yang besar. Disamping itu, tidak memilih adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap sistem kufur yang ada dan upaya menghilangkan legitimasinya. Sebab kalau seluruh umat Islam tidak memilih , karena pemimpin yang ada tidak menerapkan syariah Islam, tentu saja demokrasi akan kehilangan legitimasinya. Hal ini justru akan mempercepat keruntuhan sistem sekuler yang rusak.

Sebaliknya, dengan partisipasi umat Islam dalam pemilihan ini meskipun sudah tahu pemimpinnya tidak akan menerapkan syariah Islam, justru akan memperkokoh dan memperpanjang umur dari sistem sekuler yang sebenarnya sudah bangkrut.

Seharusnya kita berjuang sekuat tenaga secara maksimal. Yang terjadi sekarang, malah bersikap minimalis . Memilih untuk mendapat sedikit keuntungan , namun sebaliknya telah mengorbankan hal yang prinsip dalam perjuangan yakni sikap istiqomah dan berpegang teguh pada dinul haq (Islam) . Belum lagi , bagaimana bentuk pertanggungjawaban kita dihadapan Allah SWT kelak. Apa jawaban kita kalau Allah SWT bertanya kepada kita nanti : kenapa anda memiliki pemimpin yang tidak menjalankan sistem Islam padahal anda bisa menolaknya ? (Farid Wadjdi)

1 comment Juli 4, 2009

India Legalkan Homoseks, Dunia Makin Gila!

Dunia tanpa kepemimpinan Islam menjadi bertambah rusak, lihat saja berbagai kerusakan baik moral maupun fisik dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, sampai struktur pemerintahan.

Contohnya, di India sekarang homoseks diperbolehkan!

Satu pengadilan di ibukota India, Delhi, memutuskan bahwa hubungan seks sesama jenis di antara orang-orang dewasa bukan tindak pidana.

Keputusan ini sekaligus membalikkan undang-undang kolonial yang telah berusia 148 tahun di mana hubungan seks sesama jenis dianggap sebagai “bertentangan dengan hukum alam”.

Melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman penjara sepuluh tahun.

Banyak orang di India menganggap hubungan seks sesama jenis tidak sah. Sejak lama kelompok-kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang yang ada melanggar HAM.

Pengadilan Tinggi di Delhi memutuskan bahwa UU yang melawang hubungan sesama jenis diskriminatif dan “melanggar hak asasi manusia”.

Pengadilan mengatakan bagian UU yang melarang hubungan sesama jenis adalah antitesis dari hak perlakukan yang sama, yang harusnya diterima semua orang.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah di India di mana mereka yang melakukan hubungan sesama jenis mengalami perlakukan yang diskriminatif.

Wartawan BBC di India mengatakan sebagian besar masyarakat India adalah konservatif dan pembicaraan tentang seks dianggap tabu.

Para aktivis gay di India menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai keputusan yang bersejarah.

Pada 2004 pemerintah India menentang petisi yang meminta agar hubungan sesama jenis dilegalkan.

Mereka yang mendukung petisi ini adalah badan pemerintah yang mengontrol HIV/Aids dan para aktivis gay di India.

Badan pemerintah ini beralasan orang-orang yang terkena HIV/Aids dipinggirkan oleh masyarakat dan karenanya upaya mengatasi penyakit ini menjadi terkendala.(bbc, 02/07/2009)

Add comment Juli 4, 2009

ADB dan Lembaga Donor Lainnya Alat Penjajahan Barat

Sidang Tahunan Asia Development Bank (ADB) di Nusa Dua Bali resmi ditutup, Selasa (5/5) dengan kesepahaman untuk membantu negara berkembang menghadapi krisis ekonomi. Pidato penutupan dilakukan oleh Presiden ADB, Hurihuko Kuroda melalui rapat pleno. Dalam pernyataannya, Kuroda berharap ADB bisa menjadi solusi masalah krisis saat ini dengan mempertahankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan menurunkan kemiskinan di berbagai negara anggota ADB. ADB akan menggalang lembaga donor sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi kemiskinan.

ADB tentu saja tidak bisa diharapkan untuk menyelesaikan krisis ekonomi saat ini. Sebab kebijakan yang ditempuh ADB selama ini dan solusi yang ditawarkan ke depan tetap mengacu kebijakan neo-liberal seperti privatisasi, pengurangan subsidi, memperkuat perbankan ribawi dan mengembangkan pasar modal serta mengandalkan utang. Padahal kebijkan neo-liberal inilah yang menjadi penyebab kemiskinan dan penderitaan rakyat di dunia ketiga.

Menurut Asian People Movement Againts ADB (27/04), kebijakan liberalisasi sektor energi menjadi salah satu contoh skandal terbesar utang ADB di Indonesia yang menyebabkan krisis. Bersama Bank Dunia dan USAID, ADB memberikan pinjaman untuk melakukan “reformasi sektor energi” di Indonesia dengan mensponsori pembuatan UU Migas dan juga ikut menyediakan analisis kebijakan harga energi dan penghapusan subsidi serta menyediakan analisis teknis tentang dampak ekonomi makro dan mikro atas kebijakan energi tersebut. Akibatnya, di negara yang kaya sumber energi ini, rakyat berulang kali mengalami kelangkaan energi karena kebijakan ekspor.

Selama empat puluh dua tahun rakyat telah menyaksikan dukungan ADB bagi sektor swasta dan nasihatnya tentang kebijakan pasar bebas telah menyebabkan dampak yang buruk pada pelayanan sosial, kehidupan, kedaulatan pangan serta lingkungan. Bersama-sama dengan Bank Dunia, ADB telah menjadi penggerak utama privatisasi layanan sosial di kawasan Asia Pasifik. ADB terlibat dalam praktek privatisasi air di Indonesia, India, Pakistan, Korea Selatan, Nepal dan Srilanka. ADB Juga mendanai privatisasi listrik dalam proyeknya di Filipina, Bangladesh, Pakistan, Thailand, Indonesia, India dan banyak tempat lainnya.

Tidak hanya itu kebijakan hutang yang dijalankan ADB selama ini telah menjerat dunia ketiga termasuk Indonesia. Pemberian hutang alih-alih bisa mensejahterakan rakyat, yang terjadi malah sebaliknya. Kebijakan hutang dijadikan alat politik dan ekonomi negara-negara donor untuk mengokohkan penjajahannya di Indonesia. Secara politik , negara-negara yang diberi utang menjadi tidak mandiri dan dikontrol oleh negara donor. Secara ekonomi, pemberian hutang yang mensyarakatkan diadopsinya kebijakan neo liberal telah menjadi jalan bagi negara donor untuk mengekploitasi kekayaan alam negara yang diberikan utang.

Sebagai catatan, menjelang akhir tahun 2008 —memasuki akhir masa kepemimpinan SBY-JK— utang Indonesia sudah mencapai 2.335,8 miliar dolar. Konsekuensinya, cicilan utang yang harus dibayar Indonesia tahun 2009 adalah sebesar 22 miliar dolar, sama dengan Rp 250 triliun. Cicilan utang Pemerintah 9 miliar dolar dan cicilan utang swasta 13 miliar dolar. Di antara utang Pemerintah itu, uang luar negeri yang jatuh tempo pada 2009 senilai Rp 59 triliun (Kompas, 24/11/2008). Di satu sisi pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai APBN secara layak dan terjebak utang, dipihak lain swasta dan investor asing justru menikmati pendapatan tinggi dari sektor-sektor ekonomi yang seharusnya dimiliki bersama oleh masyarakat.

Sehubungan dengan itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

Menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar berhenti berhutang, dan memutuskan segala bentuk hubungan dengan ADB dan lembaga-lembaga donor lainnya. Sebab, hutang yang selama ini diberikan oleh lembaga donor itu, disamping haram karena menggunakan riba, juga telah menjadi alat penjajahan negara-negara Kafir imperialis baik secara politik maupun ekonomi.

Menyerukan kepada pemerintah agar menghentikan segala bentuk kebijakan neo-liberal di Indonesia seperti privatisasi, pengurangan subsidi, perbankan ribawi dan pasar saham. Sebab, disamping diharamkan dalam Islam kebijakan ini telah menjadi pangkal krisis ekonomi yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil-alih kembali sumber-sumber kekayaan alam yang selama ini diserahkan kepada asing atas nama privatisasi. Sebab di dalam Islam kekayaan alam berupa barang tambang yang jumlah melimpah seperti tambang emas, minyak, gas, batu bara dan lainnya adalah milik umum yang menjadi milik rakyat, dan tidak boleh diberikan kepada swasta (apalagi asing). Kepemilikan umum ini seharusnya dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan rakyat.

Sudah saatnya, sebagai negeri Muslim terbesar di dunia dan dengan penduduk mayoritas Muslim, Indonesia menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Khilafahlah jalan baru bagi Indonesia dan dunia yang akan membebaskan umat manusia dari segala kezaliman dan penjajahan. Inilah satu-satunya sistem yang diridhai oleh Allah, yang akan mengantarkan umat manusia hidup sejahtera di dunia dan akhirat.

2 comments Mei 11, 2009

Caleg Kalah Stres sampai Bunuh Diri, Kalau Menang Korupsi

Melihat hasil pemilu 09 April Kemarin pasti para caleg deg-degan, kepala pusing, berkeringa dingin, gak bisa tidur ketika menunggu hasil contrengan… Yang pasti kalau kalah (gak dapat suara banyak) jadinya stress, bukan hanya stress tapi stress beRAT (akut)…

“Mereka stres bahkan sampai bunuh diri itu karena punya pengharapan yang terlalu tinggi’” ujar budayawan Ridwan Saidi, Rabu (15/4) di Jakarta kepada Media Umat menanggapi banyaknya caleg yang stres karena gagal menjadi anggota legislatif. Lebih lanjut Ridwan menyebutkan karena mereka itu sudah banyak habis modal dan harus bayar utang. “Nah, kalau mereka menang mereka memang tidak akan bunuh diri atau ’stres’ tapi malah bisa gila! Karena mereka tiba-tiba membayangkan dapat mobil, rumah, uang, dan ketawa-ketawa sendiri. Maklum, jadi orang kaya mendadak,” simpulnya.

Senada dengan Ridwan, di tempat terpisah, Jubir HTI Ismail Yusanto meyatakan fenomena itu terjadi tidak bisa dilepaskan dari motivasi awal ketika mereka dulu mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. “Adigium menjadi anggota legislatif sebagai pengabdian kini sudah tidak ada lagi,” ujarnya kepada Media Umat, Rabu (15/4) di Jakarta. Ismail pun menyebutkan karena pada faktanya mereka melihat bahwa menjadi anggota legislatif itu menjadi pintu yang paling cepat dan maksimal untuk memupuk kekayaan. Gaji seorang anggota legislatif itu setara dengan gaji jabatan direksi di sebuah bank pemerintah. “Ya bayangkan saja untuk menjadi direktur bank pemerintah itu butuh waktu puluhan tahun bandingkan dengan mencalonkan diri menjadi caleg,” ujarnya. Maka bisa dilihat hampir semua calon anggota legislatif itu menggunakan segala macam cara untuk bisa meraih cita-citanya itu.

Karena melihat fakta menjadi kaya mendadak itulah maka mereka beramai-ramai berusaha agar bisa menjadi anggota legislatif. Padahal kursi yang tersedia relatif tetap sedangkan yang berminat semakin banyak. Maka energi dan uang yang dikeluarkan untuk meraih kursi itu semakin besar. Resiko stres pun semakin besar pula. “Ketidaksiapan mental menghadapi kekalahan itulah sebenarnya faktor utama mengapa mereka stres,” simpul Ismail.

Lebih lanjut Ismail menyebutkan, bagi mereka yang mendapatkan kursi tentu saja akan hitung-hitungan modal dan untung layaknya pengusaha. Ia berusaha untuk menutupi modal yang telah dikeluarkan dan akan mengumpulkan modal lagi untuk pencalonan berikutnya. Karena berfikirnya modal dan untung tentu saja yang diutamakan oleh mereka adalah bagaimana mengkapitalisasikan seluruh kegiatan mereka di dalam parlemen. Baik dengan cara menjual akses politik yang mereka punyai maupun menjual UU dan peraturan-peratuaran yang mereka buat, pasal demi pasal. Dalam kondisi demikian maka apa yang disebut dengan bekerja untuk kepentingan rakyat tentu akan jauh dari fikiran mereka. “Inilah yang disebut siklus uang untuk kekuasaan, kekuasaan untuk uang,” tandasnya.

Ismail pun menyebutkan, sedangkan parpol sendiri hampir tidak berdaya untuk tetap mempertahankan idealismenya dan melakukan kaderisasi dari bawah karena keterbatasan modal dan popularitas. Kepopularan artis pun digunakan sebagai jalan pintas untuk mendulang suara. Sehingga tanpa dikader dari bawah artis langsung menjadi caleg. Parpol menerima ‘siapa saja’ untuk menjadi caleg dari partainya asalkan mandiri dalam mencari modal, tidak dilihat lagi caleg tersebut membawa misinya sendiri. Ketika caleg bekerja sendiri maka ia akan membangun akses sendiri ke pemodal atau sumber dana lain untuk kepentingan dia dan suatu saat akan dikembalikan dalam bentuk lain yang tentu saja menguntungkan pribadi tanpa dipertimbangkan lagi akan merugikan partainya atau tidak, apalagi nasib rakyat.

Wal hasil, yang gagal jadi stres yang yang mendapatkan kursi jadi koruptor. Rakyat diperhatikan hanya menjelang perebutan kursi saja. Setelah duduk, rakyatpun dilupakan.”Ini merupakan cerminan bahwa sistem demokrasi itu telah gagal,” tandas Ridwan. (mediaumat.com)

3 comments April 17, 2009

Status Pegawai Negeri (PNS) di Pemerintahan Selain Islam / Thaghut

Artikel tentang Status Pegawai Negeri (PNS) ini penting untuk dibaca dan dipahami oleh kita yang ingin hidup dengan mengais rezeki sebagai pekerja pemerintah.

Oleh: Ust Abu Sulaiman Aman Abdurrahman (Fakallahu ‘Asrah)

Ikhwani fillah, materi kali ini adalah tentang status orang-orang yang atau dinas-dinas yang ada di pemerintahan thaghut ini. Apakah pekerjaan yang ada di semua dinas-dinas thaghut ini pekerjaan-pekerjaanya kafir, ataukah ada rincian.Pada masalah ini, ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini. Kita akan merincinya dan menyebutkan contoh-contohnya.

1. Pekerjaan yang bersifat kekafiran

Di antara pekerjaan atau dinas yang merupakan kekufuran adalah dinas yang mengandung salah salah satu di antara hal-hal berikut ini:

a) Dinas yang mengandung pembuatan hukum.

Orang yang membuat hukum atau dia bagian dari lembaga yang membuat hukum, maka pekerjaannya dan orang-orang yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang kafir. Seperti orang-orang yang ada di lembaga legislatif dari kalangan anggota-anggota parlemen, karena di antara tugas parlemen itu adalah membuat hukum, maka pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan kekufuran dan orangnya adalah orang kafir. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (An Nisa: 60)Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang membuat hukum yang dirujuk selain Allah disebut thaghut, orang yang merujuk kepada selain hukum Allah disebutkan dalam ayat itu bahwa imannya bohong dan hanya klaim, dan yang dirujuk tersebut, yaitu si pembuat hukum ini yang Allah katakan sebagai thaghut, sedangkan kita tahu bahwa thaghut itu lebih kafir daripada orang kafir.Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat yang lain: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (At Taubah: 31)Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:a) Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahibb) Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahibc) Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaahd) Mereka telah musyrike) Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau apa bentuk penyekutuan atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).Jadi bentuk peribadatan di sini adalah ketika alim ulama itu membuat hukum di samping hukum Allah, kemudian hukum tersebut diikuti dan ditaati oleh para pengikutnya, maka si alim ulama atau pendeta tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala cap mereka sebagai Arbab atau sebagai orang yang memposisikan dirinya sebagai tuhan selain Allah, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagi pembuat hukum atau sebagai tuhan selain Allah, maka dia itu adalah orang kafir. Maka berarti pekerjaan ini adalah pekerjaan kekafiran.Dan dalil yang lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Apakan mereka memiliki sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari dien (hukum/ajaran) ini apa yang tidak Allah izinkan”. (Asy Syura: 21)Dalam ayat ini Allah mencap para pembuat hukum selain Allah sebagai syuraka (sekutu-sekutu) yang diangkat oleh para pendukungnya sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah adalah orang kafir.Ini adalah pekerjaan pertama yang merupakan kekafiran; yaitu orang yang pekerjaannya adalah membuat hukum atau menggulirkan atau menggodok undang-undang, seperti para anggota dewan perwakilan dan yang serupa dengannya atau apapun namanya.

b) Pekerjaan yang tugasnya bersifat pemutusan dengan selain hukum Allah.

Orang yang bekerja dimana pekerjaannya adalah memvonis dan menuntut dengan selain hukum Allah, seperti para jaksa dan hakim. Mereka menuntut dan memutuskan di persidangan, si jaksa yang memuntut dan si hakim yang memutuskan, sedangkan kedua-duanya adalah memutuskan dengan selain hukum Allah. Pekerjaan semacam ini, pemutusan dengan selain hukum Allah ini merupakan pekerjaan kekafiran dan orangnya telah Allah cap secara tegas dan jelas sebagai orang kafir, dzalim, dan fasiq dalam satu surat: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah: 44) “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Al Maidah: 45) “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Al Maidah: 47) Sedangkan kita mengetahui bahwa para hakim dan para jaksa ketika memutuskan atau ketika menuntut mereka memutuskan dan menuntutnya dengan selain hukum Allah, yaitu dengan hukum jahiliyyah (hukum thaghut), maka pekerjaannya adalah pekerjaan kekafiran.

c) Pekerjaan yang bersifat nushrah (pembelaan/perlindungan) bagi sistem thaghut ini.

Ini adalah sebagaimana yang sudah dijabarkan dalan materi Anshar Thaghut, seperti; tentara, polisi, atau badan-badan intelejen. Maka dzat dari pekerjaan ini adalah kekafiran karena mereka nushrah terhadap thaghutnya dan terhadap sistemnya itu sendiri, maka berarti ini pekerjaan kekafiran dan orangnya adalah sebagai orang kafir, sebagaimana yang Allah katakan dalam firman-Nya: “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76) Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencap mereka sebagai orang kafir karena mereka berperang di jalan thaghut. Dan dalam surat yang lain Allah mengatakan: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”. (Al Hasyr: 11) Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan ukhuwah kufriyyah antara orang munafiq dengan orang-orang Yahudi, padahal kita tahu bahwa orang munafiq dihukumi secara dunia sebagai orang muslim, akan tetapi ketika dia menampakkan kekafiran dengan cara membantu orang-orang Yahudi, maka dia vonis kafir. Orang munafiq dalam ayat ini dihukumi kafir karena berjanji akan membantu orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah, padahal janji mereka di hadapan orang Yahudi itu bohong, akan tetapi Allah memvonis mereka sebagai orang kafir karena menjanjikan akan melakukan kekafiran, yaitu membela orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga orang yang berjanji untuk melakukan kekafiran tapi janjinya bohong, maka tetap dia itu sebagai orang kafir. Ini adalah dalil, bahwa membantu orang kafir di atas kekafiran adalah merupakan kekafiran dan orangnya adalah orang kafir. Oleh karena itu dinas yang bersifat pembelaan dan perlindungan bagi sistem thaghut merupakan dinas kekafiran dan pekerjannya itu adalah pekerjaan yang membuat kafir pelakunya.

d) Setiap pekerjaan yang bersifat tawalliy kepada hukum thaghut.

Orang yang dzat pekerjaannya tawalliy (loyalitas) kepada sistem thaghut, dia melaksanakan hukum-hukum thaghut secara langsung, seperti aparat thaghut yang bekerja di departemen kehakiman, dinas mereka langsung tawalliy kepada hukum thaghut. Dinas seperti ini adalah dinas kekafiran. Dan dinas yang seperti ini juga adalah kejaksaan. Atau orang bekerja di sekretariat gedung DPR/MPR, dimana dia yang mengatur program-program atau berbagai acara rapat atau sidang mejelis thaghut ini. Dia tawalliy penuh kepada sistem ini karena kegiatan-kegiatan angota DPR/MPR tidak akan terlaksana tanpa ada pengaturan dari mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka”. (Muhammad: 25-26). Orang yang mengatakan kepada orang kafir atau thaghut “kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan kekafiran” telah Allah vonis kafir, sedangkan orang-orang yang tawalliy tadi, mereka mengikuti sepenuhnya kekafiran ini, mengikuti thaghut sepenuhnya dalam melaksanakan hukum-hukum kekafiran (hukum thaghut).

e) Orang yang bersumpah untuk loyal kepada thaghut (sistem/hukum/undang-undang)

Setiap orang yang bersumpah untuk loyal kepada undang-undang, apapun dinasnya, walaupun dia kerja di dinas pendidikan umpamanya, atau dinas pertanian, atau dinas perhutanan, akan tetapi jika dia bersumpah untuk loyal kepada undang-undang atau kepada sistem thaghut, maka apapun bentuk pekerjaannya jika dia melakukan sumpah, maka dia kafir dengan sebab sumpahnya, bukan dengan sebab pekerjaannya. Ini berbeda dengan dengan jenis pekerjaan yang sebelumnya, dimana yang menyebabkan kekafiran adalah dzat pekerjaannya, seperti anggota MPR/DPR, baik dia disumpah ataupun tidak maka dia tetap kafir, juga hakim, jaksa, tentara, polisi, baik mereka ada sumpah ataupun tidak, mereka tetap orang kafir. Sedangkan di sini, orang menjadi kafir bukan dengan sebab dari sisi pekerjaannya, tapi dari sisi sumpahnya, apapun bentuk dinasnya jika selama ada sumpah untuk loyal kepada hukum thaghut maka dia kafir. Jika saja Allah memvonis murtad orang yang menyatakan akan taat, setia dan akan mengikuti hanya dalam sebagian kekafiran, maka apa gerangan dengan orang yang menyatakan dalam sumpahnya; kami akan setia dan taat sepenuhnya kepada Undang Undang Dasar atau Pancasila atau kepada Negara Kafir Republik Indonesia…??? ini lebih kafir daripada orang yang Allah vonis murtad dalam surat Muhammad tadi. Jika saja mengikuti sebagiannya saja Allah vonis murtad, maka apa gerangan dengan orang yang mengatakan akan setia dan mengikuti sepenuhnya…?!! Ini adalah di antara pekerjaan-pekerjaan atau dinas-dinas yang Allah vonis kafir pelakunya, dan pekerjaan ini merupakan pekerjaan kekafiran di dinas thaghut tadi.

2. Pekerjaan yang bersifat keharaman

Jika pekerjaan selainnya yang tidak ada kelima unsur tadi; tidak ada pembuatan hukum, tidak ada pemutusan dengan selain hukum Allah, tidak ada pembelaan atau tidak ada tawalliy, tidak ada janji setia kepada hukum thaghut, maka dinas-dinas yang tidak ada kelima unsur tadi harus dilihat apakah dinas tersebut dinas kedzaliman yang merupakan keharaman ataukah bukan (dinas yang mubah). Apabila dinas tersebut adalah dinas keharaman lalu tidak ada lima hal tadi, seperti di perpajakan atau bea cukai atau keimigrasian yang merupakan kedzaliman, atau di bank-bank riba, maka ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang haram. Ini bukan pekerjaan kekafiran kecuali kalau ada sumpah. Orang yang bekerja sebagai PNS di bea cukai, dzat pekerjaannya adalah haram karena kedzaliman, dan jika ada sumpah maka dia kafir dari sisi sumpahnya, jika tidak ada sumpah, maka pekerjaannya itu adalah pekerjaannya saja yang haram.

3. Pekerjaan yang mubah

Seandainya tidak ada kelima hal tadi, terus pekerjaannya juga bukan pekerjaan yang haram, maka itu adalah pekerjaan yang mubah (yang boleh-boleh saja) seperti di kesehatan, di pertanian, di kelautan, atau dimas-dinas yang bukan merupakan kekufuran dan bukan merupakan keharaman. Para ulama mengatakan bahwa jika dinas tersebut milik thaghut maka minimal hukumnya makruh, tidak dikatakan mubah karena minimal dia dekat dengan thaghut. Hukumnya makruh tapi dengan syarat dia tetap menampakkan keyakinannya. Dalil dalam hal itu adalah hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahih-nya pada Kibal Ijarah bab “Apakah seorang boleh mengupahkan dirinya bekerja pada orang musyrik di negeri harbiy”: Dari Khabab radliyallahu ‘anhu, berkata: “Saya adalah pandai besi, kemudian saya bekerja untuk Al ‘Ash Ibnu Wail, sehingga terkumpul hak upah saya di sisinya, kemudian saya mendatanginya untuk meminta upah itu darinya”, maka ia (Al ‘Ash ibnu Wail) berkata: “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan membayar upahmu sampai kamu kafir kepada Muhammad !”, maka saya berkata: “Demi Allah, tidak akan saya lakukan sampai kamu mati kemudian dibangkitkan sekalipun”, ia berkata: “Apa saya akan mati kemudian dibangkitkan ?”, saya berkata: “Ya !”, dan ia berkata: “Ya, berarti di sana saya akan memiliki harta dan anak, kamudian saya akan membayar upahmu”. Di sini Khabab menampakkan keyakinannya. Jadi dalam dinas-dinas seperti kesehatan dan yang lainnya yang sifatnya mubah-mubah saja dengan syarat tetap menampakkan keyakinan di tengah mereka, karena jika tidak menampakkan maka ia berdosa karena dia meninggalkan hal yang wajib yaitu idzharuddin karena mencari pekerjaan yang bersifat dunia ini. Akan tetapi jika seandainya dinas-dinas yang mubah ini di dalamnya ada sumpahnya, maka dia kafir karena sebab sumpahnya bukan karena dzat pekerjaannya. Dan yang harus dikertahui juga adalah jika dia bekerja di dinas-dinas yang mubah tadi lalu dia sebelumnya bersumpah, maka dia kafir karena sumpahnya, karena secara hukum thaghut ketika diangkat menjadi PNS maka dia diambil sumpahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dinas kepegawaian yaitu bahwa semua PNS di Indonesia ini harus bersumpah ikrar setia. Secara hukum, PNS ini disumpah[1], akan tetapi antara disumpah atau tidak itu urusan dia dengan dengan Allah, jika kita tidak tahu apakah dia itu mengikrarkan sumpah atau tidak, maka dia tidak bisa dikafirkan karena dzat pekerjaannya bukan pekerjaan kekufuran, kecuali bila kita mendengar saksi dari dua orang laki-laki muslim yang adil atau pengakuan dari dia langsung, maka kita nasihati agar dia berlepas diri dari sumpahnya. Ini berbeda dengan tentara atau polisi atau aparat lainnya dimana kita bisa langsung mengkafirkan mereka, juga seperti anggota MPR/DPR karena dzat pekerjaannya merupakan kekafiran, kita tidak bisa menghukuminya sebagai orang muslim sampai dia keluar dari pekerjannya dan melepaskan segala atribut pekerjaannya. Jika orang bekerja di dinas-dinas keharaman atau yang mubah tadi, lalu dia pernah bersumpah dan setelah kita nasihati, lalu dia menyatakan keberlepasan diri daripada sumpahnya, dia bertaubat daripada sumpah kekufurannya, dia ikrarkan dua kalimah syahadat, maka dia dihukumi sebagai orang muslim walaupun dia tidak keluar daripada kedinasannya, karena kekafirannya disebabkan oleh sumpahnya, bukan karena dinasnya. Jadi, di sini dibedakan antara kekafiran yang disebabkan oleh dzat pekerjaannya dengan kekafiran yang diakibatkan oleh oleh sumpah untuk setia dan loyal kepada thaghut. Dalam realita masyarakat banyak terdapat PNS, tapi kita tidak mengetahui secara individu dari mereka apakah si fulan ini sumpah ataukah tidak, maka kita tidak bisa mengkafirkannya meskipun pada hakikat sebenarnya dia itu telah bersumpah, karena yang mengetahui dia mengaikrarkan sumpah atau tidak hanya Allah sedangkan kita tidak tahu. Kita melihat dzat pekerjaannya bukan kekufuran, maka dia tidak boleh dikafirkan, karena kita menghukumi secara dhahir sedangkan urusan bathin maka itu urusan Allah. Kemudian, bagi orang yang telah bekerja di dinas kekafiran akan tetapi dia sudah pensiun atau sudah berhenti dari pekerjaannya, baik berhentinya karena dipecat atau karena mengundurkan diri atau karena selesai masa jabatannya, maka bagi orang-orang semacam ini; jika selama dia menampakkan keislaman, lalu tidak muncul dari sikap atau dari ucapan dia hal-hal yang menunjukan bahwa dia itu masih menginginkan perbuatannya itu atau masih membanggakannya atau membolehkannya atau menganjurkan agar orang masuk ke dalamnya, maka orang seperti itu kita hukumi secara dunia dia itu muslim, sedangkan masalah bathinnya itu urusan dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini adalah ketika menyikapi orang-orang semacam itu, karena ketika kita mengkafirkan orang-orang yang bekerja di dinas-dinas kekafiran adalah karena pekerjaannya, jika dia sudah berhenti dan meninggalkan pekerjaannya apapun faktor yang membuat dia berhenti, maka apabila tidak muncul dari ucapannya atau perbuatannya hal-hal yang menunjukan bahwa dia masih menginginkannya atau membanggakannya dan dia menampakkan keislaman maka dia dihukumi muslim kembali secara hokum dunia, adapaun masalah bathinnya maka perhitungannya itu di sisi Allah. Ini sebagaimana dalam hadits dari Imam Muslim yang diriwayatkan dari Abu Malik Al Asyja’iy: “Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah ta’ala”, karena kadar minimal adalah meninggalkannya. Ini adalah materi tentang status pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas-dinas pemerintahan thaghut ini. Diantaranya ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini atau pekerjaan ini bersifat mubah. Dan terakhir, ketika para shahabat memperlakukan keluarga atau anak isteri anshar tahghut, seperti kelompok Musailamah Al Kadzdzab adalah sebagai orang kafir. Mungkin ada pertanyaan kenapa kita sekarang tidak memperlakukan anak isteri anshar thaghut ini sebagai orang kafir…? Ini karena bahwa anak isteri anshar thaghut bisa dikatakan kafir bila dalam konteks muwajahah (konfrontasi) antara kelompok Islam dengan kelompok kafir, itu juga dengan dua syarat: pertama, kaum muslimin memiliki kekuatan dan mendominasi penuh terhadap orang kafir tersebut. Kedua: ada kemungkinan untuk bergabung kepada kelompok Islam tersebut. Dikarenakan pada waktu itu kekuatan kaum muslimin sangat mendominasi, maka jika seandainya mereka (keluarga anshar thaghut) mau membelot lalu bergabung dengan kaum muslimin mereka bisa, dan ketika mereka tidak melakukannya dimana waktu itu dalam konteks sedang muwajahah, maka mereka dihukumi kafir murtad. Sebagaimana Rasulullah sebelumnya saat Futuh Mekkah, maka orang yang ada di kota Mekkah semuanya diperlakukan sebagai orang kafir. Saat itu kekuatan kaum muslimin berada di atas kekuatan orang kafir, dan orang yang mengaku muslim yang ada ditengah mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin jika mau. Dan ketika tidak bergabung maka dihukumi kafir oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berbeda halnya jika dua syarat ini atau salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi seperti saat sekarang ini dimana kaum muslimin tidak memiliki kekuatan dan tidak memiliki dominasi, maka dari itu kita tidak mengkafirkan anak isteri anshar tahghut, dan ini seperti isteri Fir’aun, dimana Allah mengatakan tentangnya dalam surat At Tahrim bahwa isteri Fir’aun adalah seorang mukmin. Kenapa mukmin dan tidak dihukumi seperti isteri Musailamah umpamnya, karena kaum muslimin pada saat itu Nabi Musa tidak memiliki dar (wilayah) dan tidak mendominasi kekuatannya dan juga tidak bisa membelot atau bergabung dengan kaum Nabi Musa. Jadi jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka kita memperlakukan orang yang menampakkan keislaman di tengah orang-orang kafir sebagai orang muslim. Orang muslim dimana saja adalah orang muslim, baik itu di darul harbiy ataupun di darul Islam.

______________________________________________________________

* Seperti yang ada pada Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1975 pasal 6 yang berbunyi: “Demi Allah, Saya Bersumpah: Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Bahwa saya akan senantiasa menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut perintah saya haruus merahasiakan;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”

3 comments Maret 19, 2009

Potensi Tambang Indonesia No 6 Terkaya di Dunia

Berikut ini adalah isi Kuliah umum Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2) :

Presiden Direktur & CEO PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco), Arif S. Siregar mengatakan, potensi tambang Indonesia berada di posisi nomor enam terkaya di dunia.

Namun dari segi kebijakan, Indonesia nomor dua paling bawah, sedikit di atas Zimbabwe. Ini merupakan hasil penelitian Fraser Institute tahun 2008.

Hal itu dikemukakan Arif di Gedung Pertemuan Ilmiah, Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2).

Hadir pula Senior Vice President and General Counsel PT Inco, Nurman Djumiril, dan Direktur External Relations PT Inco, Edi Permadi, sedangkan moderator Prof Dr Abrar Saleng, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan Ketua Jurusan Teknik Geologi Unhas, Ir Jamal.

Kuliah umum diikuti para mahasiswa teknik, hukum serta dari fakultas ilmu sosial, dan ilmu politik.

“Daya tarik Indonesia di mata investor menempati ranking ke 62 dari 68 negara, sementara Brasil menduduki ranking 39,” ungkap Arif, yang juga Ketua Indonesia Mining Association (IMA).

Namun, lanjutnya, mengapa Indonesia tidak maju?. Sementara meskipun tidak se-kaya Indonesia sumber daya alamnya, tetapi beberapa negara justru lebih dikenal maju industri pertambangannya seperti Australia, Brasilia, atau Afrika Selatan.

Dari segi statistik, lanjutnya, ada sekitar 200 lebih perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, kenapa Indonesia tidak populer di mata investor. Padahal dari segi keamanan dan stabilitas politik Indonesia cukup bagus.”

Menurut Arif, mungkin ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti hasil penelitian Fraser Institute dari Survey of Mining Companies 2007-2008.

Hasil penelitian di 68 negara itu menyebutkan ada persoalan administration uncertainty (ranking 57), environment regulations (42), legal uncertainty (57), forestry uncertainties dari segi natural parks (50), mineral prospect dari segi existing climate (ranking 48 dari 68 negara).

Banyak kalangan menganggap sumber daya mineral disimpan sekarang untuk anak cucu nanti. Tetapi menurutnya, pada batas tertentu itu benar. Namun, kalau tidak dimanfaatkan sekarang, generasi seperti apa yang diharapkan muncul pada masa mendatang. Karena komoditi mineral seperti komoditas lain. Hari ini laku, tetapi belum tentu laku di masa mendatang.

Begitu juga hari ini tidak laku, belum tentu di masa depan sumber daya mineral ini tidak laku. Komoditas ini mengikuti hukum ekonomi dalam hal penawaran dan permintaan.

Arif menyarankan agar manfaatkan sekarang yang hasilnya antara lain untuk membangun kualitas pendidikan yang bagus sehingga generasi berikut yang muncul adalah generasi yang unggul dari segi kualitas pengetahuan dan keterampilan. Seperti Jepang, yang tidak punya banyak sumber daya alam, namun dengan kualitas manusianya yang bagus bisa membeli sumber daya alam negara lain, ujarnya.

Industri pertambangan, kini tidak hanya business of extracting minerals, tapi juga bisnis untuk memenuhi kepuasan dan kepentingan para pemangku kepentingan, mulai dari tingkat lokal hingga ke pemerintah pusat. “Industri pertambangan itu padat modal dengan risiko besar, pengembalian modal lama, bisa mencapai 20 tahunan. Biasanya dari 10 eksplorasi daerah, hanya satu yang berhasil, untuk itu, manfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” katanya.
(lagi…)

Add comment Maret 16, 2009

Themes Nokia True Love Islam

Theme Nokia ini tulisan kaligrafi Islam di dalam hati berwarna merah.

Nah berikut ini review gambar themes True Love Islam Islam :

nokia_theme_islam

Kalau anda suka dengan warna dunia Islam ini anda dapat Download Themes Nokia True Love Islam tsb:

Download Themes Nokia True Love Islam

logo

4 comments Februari 21, 2009

Analisis Tujuan Kunjungan Hillary Clinton Ke Indonesia

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam beberapa waktu lalu Menlu AS Hillary Clinton datang ke Indonesia dalam lawatan pertamanya ke luar negeri. Ada yang aneh dan tidak biasa dalam kunjungan Menlu Hillary Clinton ini, yaitu menlu-menlu Amerika sebelumnya ketika pertama kali tugas bisanya ke negara timur tengah atau uni eropa.

Berikut ini analisi dari Hizbut Tahrir Indonesia mengenai lawatan Hillary Clinton ke Indonesia:

Makna di Balik Kunjungan

Jika dicermati lebih jauh, kunjungan Menlu AS ke Indonesia sebagai negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia mengandung sejumlah tujuan. Sayangnya, tujuan tersebut seluruhnya semata-mata demi memenuhi ambisi politik dan ekonomi AS. Di antara tujuan di balik kunjungan Menlu AS itu adalah:

Pertama, memulihkan citra AS secara internasional, khususnya di Dunia Islam, yang terlanjur semakin terpuruk selama kepemimpinan Bush. Terpuruknya citra AS tentu saja terutama karena pendudukan sekaligus tindakan brutal AS di Irak dan Afganistan; juga dukungan AS yang membabi-buta dan terus-menerus terhadap Israel, khususnya dalam kasus Pembantaian Gaza oleh Israel baru-baru ini. Citra itulah yang hendak “diperbaiki” oleh AS. Karena itulah, Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar diharapkan bisa menjembatani hubungan Dunia Islam dengan Barat, khususnya AS, supaya citra AS di mata Dunia Islam bisa diperbaiki. Ini tentu sejalan dengan strategi baru Obama dalam politik luar negerinya, yakni penggunaan “smart power” (kekuatan pintar). Inilah juga yang bisa kita simak dari pernyataan Hillary, dalam dengar pendapat di depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS (13/1/2009), bahwa dirinya akan bekerja “memperbarui kepemimpinan Amerika melalui diplomasi yang akan meningkatkan keamanan kita, mengedepankan kepentingan kita, dan mencerminkan nilai-nilai kita.”

Jadi, tujuan utama dari berbagai kunjungan Menlu AS tersebut tidak lain adalah untuk memperbarui kepemimpinan—termasuk citra—AS di dunia.

Kedua, dalam konteks masalah Palestina, AS berharap bahwa Indonesia bisa memainkan peran di dalamnya, terutama karena Indonesia memiliki hubungan yang semakin dekat dengan Hamas dan rakyat Palestina secara umum. Bahkan menurut Wapres Jusuf Kalla, Wapres AS Joe Biden secara khusus telah meminta proposal ke Indonesia tentang penyelesaian konflik Palestina (MIOL, 8/2/09).

Persoalannya, Presiden Barack Obama telah menandaskan bahwa kesepakatan dengan rakyat Palestina harus tetap menjaga identitas Israel sebagai negara Yahudi yang memiliki perbatasan aman dan diakui. Israel harus dibela dan al-Quds harus menjadi ibukota Israel dan sebagai kota bersatu. Ia menyebut pertemanan AS dengan Israel tidak mungkin dipisahkan (Inilah.com, 6/2/09).

Artinya, penyelesaian masalah Palestina harus sesuai dengan garis yang telah ditandaskan oleh Obama/AS. Karena itu, Pemerintah Indonesia tidak boleh terjebak dengan skenario itu. Jika Indonesia mengikuti keinginan AS itu, berarti Indonesia telah menjadi perantara bagi terwujudnya pengakuan legal terhadap keberadaan Yahudi-Israel sang penjajah, yang telah mencaplok tanah Palestina.

Ketiga, dalam konteks keamanan regional, AS ingin memastikan kerjasama yang lebih erat dengan Indonesia, khususnya terkait dengan isu terorisme dan keamanan di Selat Malaka. Dalam hal ini, Deputi Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Robert Wood mengatakan, ”Amerika mungkin membuka kembali program Korps Perdamian AS di Indonesia setelah dihentikan sebelumnya pada pertengahan 1960-an.” (Antara, 9/2/09).

Dengan kata lain, lewat kunjungan ini, AS ingin memastikan bahwa Indonesia akan tetap melanjutkan program perang melawan terorisme, meski dengan cara yang sedikit berubah sesuai dengan gaya AS yang berubah di bawah Obama. Adapun terkait dengan Selat Malaka, sebagaimana diketahui, selama ini terus diopinikan bahwa Selat Malaka menjadi salah satu jalur pelayaran yang rawan perompakan. Padahal Selat Malaka langsung berkaitan erat dengan keamanan regional, bahkan dunia, selain berkaitan erat dengan keamanan pasokan minyak dan bahan baku lainnya. Karena itu, kunjungan ini akan digunakan Hillary untuk membuka pintu lebih lebar bagi kerjasama AS-RI yang lebih dalam untuk mengontrol keamanan Selat Malaka ini.

Keempat: AS mulai menyadari pesatnya perkembangan Islam dan kesadaran umat Islam di Indonesia untuk kembali pada syariah agama mereka, sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai hasil survey. Hal ini dipandang bisa menjadi ancaman potensial bagi penjajahan AS di kawasan ini. Di mata AS, meningkatnya kesadaran umat Islam itu akan mengancam nilai-nilai mereka seperti Demokrasi, HAM, Pluralisme, Kebebasan dan Kesetaraan Gender, yang pada akhirnya akan menggulung tradisi penjajahan mereka di negeri ini.

Karena itu, AS ingin Indonesia memelopori dan mendorong Dunia Islam menjadi menganut Islam moderat dan menjunjung demokrasi. Untuk itu, Indonesia harus lebih dulu menunjukkan diri menjadi negara moderat dan demokratis. Negara moderat dan demokratis tentu saja maksudnya adalah negara yang bersahabat dengan AS dan tidak anti AS serta mempertahankan sistem dan nilai-nilai sekular. Dubes AS untuk Indonesia Cameron Hume mengisyaratkan hal ini. Ia menyatakan, Menlu Hillary menantikan untuk melihat langsung bagaimana Indonesia berubah menjadi negara demokrasi yang stabil, moderat dalam wilayah penting ASEAN. Harapan ini kemudian diamini Menlu RI Hassan Wirajuda. ”Sepanjang RI-AS menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan pluralisme, ada cukup alasan untuk mengeratkan hubungan bilateral.” (Kompas, 7/2/09).

Kelima: Di depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS (13/1/2009), Hillary menyebut Indonesia memiliki peran penting dalam memecahkan masalah krisis ekonomi global (Detiknews.com, 14/01/09). Tentu bukan karena Indonesia dianggap mampu mengatasi krisis global. Pernyataan Hilarry tersebut harus dimaknai bahwa dalam pandangan AS, Indonesia bukan saja telah dan akan menjadi pasar potensial bagi produk AS, tetapi juga menjadi sumber bahan-bahan baku dan suplay energi bagi industri AS. Apalagi banyak perusahaan AS yang telah lama beroperasi di Indonesia sekaligus menguasai akses terhadap sumber-sumber kekayaan tersebut. PT Freeport dan ExxonMobil adalah di antaranya. Inilah kepentingan AS yang ingin terus dipertahankan di Indonesia.

Keenam: Kunjungan ini dilakukan menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009. Dalam agenda kunjungannya, Menlu AS itu juga direncanakan akan bertemu dengan sejumlah tokoh dan politisi di negeri ini, termasuk para calon capres dan cawapres. Kunjungan ini secara kasatmata bisa dibaca sebagai upaya AS untuk memastikan dukungannya kepada—sekaligus terpilihnya—tokoh dan politisi yang bisa menjamin kepentingannya di negeri ini. Apalagi dalam rentang sejarah kepemimpinan di negeri ini sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, secara langsung ataupun tidak, AS turut ‘menentukan’ naik-turunnya para pemimpin di negeri ini.

1 comment Februari 21, 2009

Kode rahasia untuk handphone nokia

Kode rahasia untuk hp kamu nikia memang perlu diketahui.

Berikut ini ada beberapa kode rahasia yang bisa digunakan untuk mengecek kualitas Ponsel, bagi yang pengen beli Ponsel second merek Nokia, mungkin kode-kode berikut bermanfaat.

Kode Tombol Rahasia Ponsel Nokia – Kunci Trik Cara Buka Secret Code Akses HP/Handphone/Telepon Selular/Seluler Nokia Anda
Berikut ini adalah kunci kode tombol rahasia yang dapat anda jalankan sendiri dengan mengetiknya di keypad hp ponsel anda yang bermerek Nokia baik yang cdma maupun yang gsm.

1. Melihat IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Caranya tekan * # 0 6 #

2. Melihat versi software, tanggal pembuatan software dan jenis kompresi software
Caranya tekan * # 0 0 0 0 #
Jika tidak berhasil coba pencet * # 9 9 9 9 #

3. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

4. Melihat nomor / private number yang menghubungi ponsel anda
Caranya tekan * # 3 0 #

5. Menampilkan nomer pengalihan telepon all calls
Caranya tekan * # 2 1 #

6. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena tidak anda jawab (call divert on)
Caranya tekan * # 6 1 #

7. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena di luar jangkauan (call divert on)
Caranya tekan * # 6 2 #

8. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena sibuk (call divert on)
Caranya tekan * # 6 7 #

9. Merubah logo operator pada nokia type 3310 dan 3330
Caranya tekan * # 6 7 7 0 5 6 4 6 #

10. Menampilkan status sim clock
Caranya tekan * # 7 4 6 0 2 5 6 2 5 #

11. Berpindah ke profil profile ponsel anda
Caranya tekan tombol power off tanpa ditahan

12. Merubah seting hp nokia ke default atau pabrikan
Caranya tekan * # 7 7 8 0 #

13. Melakukan reset timer ponsel dan skor game ponsel nokia
Caranya tekan * # 7 3 #

14. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

15. Melihat kode pabrik atau factory code
Caranya tekan * # 7 7 6 0 #

16. Menampilkan serial number atau nomer seri hp, tanggal pembuatan, tanggal pembelian, tanggal servis terakhir, transfer user data. Untuk keluar ponsel harus direset kembali.
Caranya tekan * # 92702689 #

17. Melihat kode pengamanan ponsel anda
Caranya tekan * # 2 6 4 0 #

18. Melihat alamat ip perangkat keras bluetooth anda
Caranya tekan * # 2 8 2 0 #

19. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terbaik namun boros energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 3 3 7 0 #

20. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terendah namun hemat energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 4 7 2 0 #

21. Menuju isi phone book dengan cepat di handphone nokia
Caranya tekan nomer urut lalu # contoh : 150#

22. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk semua panggilan
Caranya tekan * * 2 1 * Nomor Tujuan #

23. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan yang tidak terjawab
Caranya tekan * * 6 1 * Nomor Tujuan #

24. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan ketika telepon hp anda sedang sibuk
Caranya tekan * * 6 7 * Nomor Tujuan #

Keterangan Tambahan :
- Kode diinput tanpa spasi
- Ada kode-kode nokia yang berlaku pada tipe tertentu saja

4 comments Februari 17, 2009

HP 12 Mega Pixel terbaru dari Sony Ericsson

Sony_Ericsson

Ada Hp Sony Ericsson terbaru yang fiturnya adalah kamera 12 Mega Pixel, wuhh mantaps :D

Spek nya:

2G Network GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
3G Network HSDPA 900 / 2100

Dimensions 111 x 54 x 15 mm

Display TFT touchscreen, 16M colors
360 x 640 pixels, 3.5 inches
- Accelerometer sensor

Ringtones Polyphonic, MP3
Customization Download
Vibration Yes

Memory Phonebook Practically unlimited entries and fields,Photocall
Call records 30 received, dialed and missed calls
Card slot microSD (TransFlash)

GPRS Class 10 (4+1/3+2 slots), 32 – 48 kbps

HSCSD Yes

EDGE Class 10, 236.8 kbps

3G HSDPA, 3.6 Mbps

WLAN Wi-Fi 802.11 b/g, DLNA

Bluetooth Yes, v2.0 with A2DP

Infrared port No

USB Yes, v2.0

OS Symbian OS

Messaging SMS, MMS, Email, IM

Browser WAP 2.0/HTML, RSS reader

Games Yes + downloadable

Colors Black

Camera 12.1 MP, 4256 x 2832 pixels, autofocus, xenon flash, video, video LED flash, secondary VGA videocall camera
- Built-in GPS
- aGPS function
- Camera images geo-tagging, face and smile detection
- Google maps
- FM radio with RDS
- MP3/AAC/MPEG4 player
- Organiser
- Built-in handsfree
- Voice memo/dial
- Java MIDP 2.0

Add comment Februari 17, 2009

Previous Posts


Tulisan Teratas

Tulisan Terakhir

Kategori

Tag

Blog Stats

Arsip

Blogroll