<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Senopatiarthur's Weblog &#187; Islam</title>
	<atom:link href="http://senopatiarthur.wordpress.com/category/islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://senopatiarthur.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jul 2009 01:36:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='senopatiarthur.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/92b7d103edfe17fe8c347be6cb1dbcff?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Senopatiarthur's Weblog &#187; Islam</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://senopatiarthur.wordpress.com/osd.xml" title="Senopatiarthur&#8217;s Weblog" />
		<item>
		<title>Penegakan Syariah dan Khilafah Didukung 7.000 Ulama</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/28/penegakan-syariah-dan-khilafah-didukung-7-000-ulama/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/28/penegakan-syariah-dan-khilafah-didukung-7-000-ulama/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2009 01:36:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[muktamar ulama nasional]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ulama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[Lebih dari 7.000 ulama hadir dalam Muktamar Ulama Nasional (MUN) di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (21/7). Mereka sepakat untuk mendukung perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Wujud dukungan para ulama itu dituangkan dalam Mitsaq al-Ulama (Piagam Ulama).
Para ulama menyadari bahwa umat Islam, khususnya di Indonesia, menghadapi berbagai persoalan. Pangkal persoalan itu adalah tidak ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=101&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Lebih dari 7.000 ulama hadir dalam Muktamar Ulama Nasional (MUN) di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (21/7). Mereka sepakat untuk mendukung perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Wujud dukungan para ulama itu dituangkan dalam Mitsaq al-Ulama (Piagam Ulama).</p>
<p>Para ulama menyadari bahwa umat Islam, khususnya di Indonesia, menghadapi berbagai persoalan. Pangkal persoalan itu adalah tidak ada kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah Islam di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Karenanya penegakan syariah dan khilafah adalah mutlak sebab itulah jalan satu-satunya menuju terwujudnya izzul Islam wal muslimin. Maka dari itu para ulama siap menjadi garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta membela para pejuangnya.</p>
<p>Muktamar ini diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia bersamaan dengan momentum Isra’ Mi’raj 1430 H, sekaligus peringatan 88 runtuhnya Khilafah. Kegiatan ini selain dihadiri oleh para ulama dari seluruh Indonesia, juga dihadiri para ulama dari berbagai negara antara lain India, Bangladesh, Pakistan, Asia Tengah, Turki, Mesir, Yaman, Lebanon, Palestina, Syam, Sudan, dan Inggris. Secara bergantian para ulama dari berbagai negara ini menyampaikan pikirannya terhadap kondisi umat Islam baik di negaranya maupun di dunia internasional. Di sela-sela itu gema takbir berkumandang. ”Allahu Akbar.” Teriakan: ”Khilafah, khilafah, khilafah,” bersautan menjelang akhir muktamar.</p>
<p>Ustad Sidiq Al Jawi dari Indonesia, sebagai pembicara pertama mengawalinya dengan mengungkap berbagai intervensi asing di Indonesia di segala bidang kehidupan. Indonesia yang kaya akan sumber daya alam ternyata penduduknya banyak yang miskin. Menurutnya, ini terjadi karena Indonesia menerapkan ideologi yang salah sejak merdeka hingga kini.”Solusinya jelas yakni dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islam,” katanya.</p>
<p>Para ulama luar negeri dalam muktamar yang menggunakan pengantar bahasa Arab ini pun menegaskan bahwa umat Islam kian terpuruk ketika menjauh dari penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah (sistem pemerintahan Islam). Mereka menyatakan bahwa Khilafah adalah sebuah kewajiban yang agung, dan berjuang untuk menegakkannya kembali adalah kewajiban yang agung pula bagi setiap Muslim.</p>
<p>Begitu pentingnya kewajiban itu, sedemikian hingga para sahabat Nabi SAW bersepakat untuk mendahulukan upaya memilih pemimpin pengganti Rasulullah (khalifah) daripada memakamkan jenazah Rasulullah SAW, sekalipun mereka memahami bahwa memakamkan jenazah secara segera menjadi kewajiban mereka pula. Tindakan para sahabat Nabi SAW ini menunjukkan arti pentingnya perjuangan untuk menegakkan Khilafah sebagai sebuah kewajiban yang harus sesegera mungkin dilaksanakan.</p>
<p>Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim Abu Rasytah dalam sambutannya yang diperdengarkan kepada muktamirin mengutip firman Allah dalam surat Fathir ayat 28 yang menyatakan bahwa hanya ulama-lah yang takut kepada Allah. Ulama adalah pewaris para Nabi, sehingga masa depan apa yang ditinggalkan oleh Nabi SAW tergantung pada ulama.</p>
<p>“Sesungguhnya tegaknya Khilafah bukan sekadar persoalan utama yang hanya menjamin kemuliaan kaum Muslim dan rahasia kekuatannya saja. Tetapi itu juga merupakan yang pertama dan terakhir dari berbagai kewajiban yang lain,”</p>
<p>Syeikh Atha’ menyeru: “Sungguh, kami sangat ingin saudara semuanya ikut berpartisipasi bersama kami untuk meraih kemuliaan yang agung ini, dengan berjuang untuk menegakkan Khilafah?” Ia berharap muktamar ini menjadi pengantar terbitnya fajar Khilafah, sehingga seluruh dunia diterangi oleh kemuliaan dan kekuatan kaum Muslim. Umat Islam juga kembali lagi menjadi umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Dan negara mereka menjadi negara nomor satu lagi di dunia, yang membawa kebaikan dan berkah di seluruh aspek kehidupan. (LI)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/101/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=101&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/28/penegakan-syariah-dan-khilafah-didukung-7-000-ulama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Status Pegawai Negeri (PNS) di Pemerintahan Selain Islam / Thaghut</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/19/status-pegawai-negeri-pns-di-pemerintahan-selain-islam-thaghut/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/19/status-pegawai-negeri-pns-di-pemerintahan-selain-islam-thaghut/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2009 10:25:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[status]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Artikel tentang Status Pegawai Negeri (PNS) ini penting untuk dibaca dan dipahami oleh kita yang ingin hidup dengan mengais rezeki sebagai pekerja pemerintah.
Oleh: Ust Abu Sulaiman Aman Abdurrahman (Fakallahu ‘Asrah)
Ikhwani fillah, materi kali ini adalah tentang status orang-orang yang atau dinas-dinas yang ada di pemerintahan thaghut ini. Apakah pekerjaan yang ada di semua dinas-dinas thaghut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=86&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Artikel tentang Status Pegawai Negeri (PNS) ini penting untuk dibaca dan dipahami oleh kita yang ingin hidup dengan mengais rezeki sebagai pekerja pemerintah.</p>
<p>Oleh: Ust Abu Sulaiman Aman Abdurrahman (Fakallahu ‘Asrah)</p>
<p>Ikhwani fillah, materi kali ini adalah tentang status orang-orang yang atau dinas-dinas yang ada di pemerintahan thaghut ini. Apakah pekerjaan yang ada di semua dinas-dinas thaghut ini pekerjaan-pekerjaanya kafir, ataukah ada rincian.Pada masalah ini, ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini. Kita akan merincinya dan menyebutkan contoh-contohnya.</p>
<p>1.     Pekerjaan yang bersifat kekafiran</p>
<p>Di antara pekerjaan atau dinas yang merupakan kekufuran adalah dinas yang mengandung salah salah satu di antara hal-hal berikut ini:</p>
<p>a)     Dinas yang mengandung pembuatan hukum.</p>
<p>Orang yang membuat hukum atau dia bagian dari lembaga yang membuat hukum, maka pekerjaannya dan orang-orang yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang kafir. Seperti orang-orang yang ada di lembaga legislatif dari kalangan anggota-anggota parlemen, karena di antara tugas parlemen itu adalah membuat hukum, maka pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan kekufuran dan orangnya adalah orang kafir. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (An Nisa: 60)Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang membuat hukum yang dirujuk selain Allah disebut thaghut, orang yang merujuk kepada selain hukum Allah disebutkan dalam ayat itu bahwa imannya bohong dan hanya klaim, dan yang dirujuk tersebut, yaitu si pembuat hukum ini yang Allah katakan sebagai thaghut, sedangkan kita tahu bahwa thaghut itu lebih kafir daripada orang kafir.Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat yang lain: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (At Taubah: 31)Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:a)     Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahibb)     Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahibc)     Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaahd)     Mereka telah musyrike)     Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau apa bentuk penyekutuan atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).Jadi bentuk peribadatan di sini adalah ketika alim ulama itu membuat hukum di samping hukum Allah, kemudian hukum tersebut diikuti dan ditaati oleh para pengikutnya, maka si alim ulama atau pendeta tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala cap mereka sebagai Arbab atau sebagai orang yang memposisikan dirinya sebagai tuhan selain Allah, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagi pembuat hukum atau sebagai tuhan selain Allah, maka dia itu adalah orang kafir. Maka berarti pekerjaan ini adalah pekerjaan kekafiran.Dan dalil yang lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Apakan mereka memiliki sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari dien (hukum/ajaran) ini apa yang tidak Allah izinkan”. (Asy Syura: 21)Dalam ayat ini Allah mencap para pembuat hukum selain Allah sebagai syuraka (sekutu-sekutu) yang diangkat oleh para pendukungnya sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah adalah orang kafir.Ini adalah pekerjaan pertama yang merupakan kekafiran; yaitu orang yang pekerjaannya adalah membuat hukum atau menggulirkan atau menggodok undang-undang, seperti para anggota dewan perwakilan dan yang serupa dengannya atau apapun namanya.</p>
<p>b)    Pekerjaan yang tugasnya bersifat pemutusan dengan selain hukum Allah. </p>
<p>Orang yang bekerja dimana pekerjaannya adalah memvonis dan menuntut dengan selain hukum Allah, seperti para jaksa dan hakim. Mereka menuntut dan memutuskan di persidangan, si jaksa yang memuntut dan si hakim yang memutuskan, sedangkan kedua-duanya adalah memutuskan dengan selain hukum Allah. Pekerjaan semacam ini, pemutusan dengan selain hukum Allah ini merupakan pekerjaan kekafiran dan orangnya telah Allah cap secara tegas dan jelas sebagai orang kafir, dzalim, dan fasiq dalam satu surat: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah: 44) “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Al Maidah: 45) “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Al Maidah: 47) Sedangkan kita mengetahui bahwa para hakim dan para jaksa ketika memutuskan atau ketika menuntut mereka memutuskan dan menuntutnya dengan selain hukum Allah, yaitu dengan hukum jahiliyyah (hukum thaghut), maka pekerjaannya adalah pekerjaan kekafiran. </p>
<p>c)    Pekerjaan yang bersifat nushrah (pembelaan/perlindungan) bagi sistem thaghut ini. </p>
<p>Ini adalah sebagaimana yang sudah dijabarkan dalan materi Anshar Thaghut, seperti; tentara, polisi, atau badan-badan intelejen. Maka dzat dari pekerjaan ini adalah kekafiran karena mereka nushrah terhadap thaghutnya dan terhadap sistemnya itu sendiri, maka berarti ini pekerjaan kekafiran dan orangnya adalah sebagai orang kafir, sebagaimana yang Allah katakan dalam firman-Nya: “Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76) Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencap mereka sebagai orang kafir karena mereka berperang di jalan thaghut. Dan dalam surat yang lain Allah mengatakan: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”. (Al Hasyr: 11) Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan ukhuwah kufriyyah antara orang munafiq dengan orang-orang Yahudi, padahal kita tahu bahwa orang munafiq dihukumi secara dunia sebagai orang muslim, akan tetapi ketika dia menampakkan kekafiran dengan cara membantu orang-orang Yahudi, maka dia vonis kafir. Orang munafiq dalam ayat ini dihukumi kafir karena berjanji akan membantu orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah, padahal janji mereka di hadapan orang Yahudi itu bohong, akan tetapi Allah memvonis mereka sebagai orang kafir karena menjanjikan akan melakukan kekafiran, yaitu membela orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga orang yang berjanji untuk melakukan kekafiran tapi janjinya bohong, maka tetap dia itu sebagai orang kafir. Ini adalah dalil, bahwa membantu orang kafir di atas kekafiran adalah merupakan kekafiran dan orangnya adalah orang kafir. Oleh karena itu dinas yang bersifat pembelaan dan perlindungan bagi sistem thaghut merupakan dinas kekafiran dan pekerjannya itu adalah pekerjaan yang membuat kafir pelakunya. </p>
<p>d)    Setiap pekerjaan yang bersifat tawalliy kepada hukum thaghut. </p>
<p>Orang yang dzat pekerjaannya tawalliy (loyalitas) kepada sistem thaghut, dia melaksanakan hukum-hukum thaghut secara langsung, seperti aparat thaghut yang bekerja di departemen kehakiman, dinas mereka langsung tawalliy kepada hukum thaghut. Dinas seperti ini adalah dinas kekafiran. Dan dinas yang seperti ini juga adalah kejaksaan. Atau orang bekerja di sekretariat gedung DPR/MPR, dimana dia yang mengatur program-program atau berbagai acara rapat atau sidang mejelis thaghut ini. Dia tawalliy penuh kepada sistem ini karena kegiatan-kegiatan angota DPR/MPR tidak akan terlaksana tanpa ada pengaturan dari mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka”. (Muhammad: 25-26). Orang yang mengatakan kepada orang kafir atau thaghut “kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan kekafiran” telah Allah vonis kafir, sedangkan orang-orang yang tawalliy tadi, mereka mengikuti sepenuhnya kekafiran ini, mengikuti thaghut sepenuhnya dalam melaksanakan hukum-hukum kekafiran (hukum thaghut).  </p>
<p>e)    Orang yang bersumpah untuk loyal kepada thaghut (sistem/hukum/undang-undang) </p>
<p>Setiap orang yang bersumpah untuk loyal kepada undang-undang, apapun dinasnya, walaupun dia kerja di dinas pendidikan umpamanya, atau dinas pertanian, atau dinas perhutanan, akan tetapi jika dia bersumpah untuk loyal kepada undang-undang atau kepada sistem thaghut, maka apapun bentuk pekerjaannya jika dia melakukan sumpah, maka dia kafir dengan sebab sumpahnya, bukan dengan sebab pekerjaannya. Ini berbeda dengan dengan jenis pekerjaan yang sebelumnya, dimana yang menyebabkan kekafiran adalah dzat pekerjaannya, seperti anggota MPR/DPR, baik dia disumpah ataupun tidak maka dia tetap kafir, juga hakim, jaksa, tentara, polisi, baik mereka ada sumpah ataupun tidak, mereka tetap orang kafir. Sedangkan di sini, orang menjadi kafir bukan dengan sebab dari sisi pekerjaannya, tapi dari sisi sumpahnya, apapun bentuk dinasnya jika selama ada sumpah untuk loyal kepada hukum thaghut maka dia kafir. Jika saja Allah memvonis murtad orang yang menyatakan akan taat, setia dan akan mengikuti hanya dalam sebagian kekafiran, maka apa gerangan dengan orang yang menyatakan dalam sumpahnya; kami akan setia dan taat sepenuhnya kepada Undang Undang Dasar atau Pancasila atau kepada Negara Kafir Republik Indonesia…??? ini lebih kafir daripada orang yang Allah vonis murtad dalam surat Muhammad tadi. Jika saja mengikuti sebagiannya saja Allah vonis murtad, maka apa gerangan dengan orang yang mengatakan akan setia dan mengikuti sepenuhnya…?!! Ini adalah di antara pekerjaan-pekerjaan atau dinas-dinas yang Allah vonis kafir pelakunya, dan pekerjaan ini merupakan pekerjaan kekafiran di dinas thaghut tadi. </p>
<p>2.      Pekerjaan yang bersifat keharaman </p>
<p>Jika pekerjaan selainnya yang tidak ada kelima unsur tadi; tidak ada pembuatan hukum, tidak ada pemutusan dengan selain hukum Allah, tidak ada pembelaan atau tidak ada tawalliy, tidak ada janji setia kepada hukum thaghut, maka dinas-dinas yang tidak ada kelima unsur tadi harus dilihat apakah dinas tersebut dinas kedzaliman yang merupakan keharaman ataukah bukan (dinas yang mubah). Apabila dinas tersebut adalah dinas keharaman lalu tidak ada lima hal tadi, seperti di perpajakan atau bea cukai atau keimigrasian yang merupakan kedzaliman, atau di bank-bank riba, maka ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang haram. Ini bukan pekerjaan kekafiran kecuali kalau ada sumpah. Orang yang bekerja sebagai PNS di bea cukai, dzat pekerjaannya adalah haram karena kedzaliman, dan jika ada sumpah maka dia kafir dari sisi sumpahnya, jika tidak ada sumpah, maka pekerjaannya itu adalah pekerjaannya saja yang haram. </p>
<p>3.      Pekerjaan yang mubah </p>
<p>Seandainya tidak ada kelima hal tadi, terus pekerjaannya juga bukan pekerjaan yang haram, maka itu adalah pekerjaan yang mubah (yang boleh-boleh saja) seperti di kesehatan, di pertanian, di kelautan, atau dimas-dinas yang bukan merupakan kekufuran dan bukan merupakan keharaman.  Para ulama mengatakan bahwa jika dinas tersebut milik thaghut maka minimal hukumnya makruh, tidak dikatakan mubah karena minimal dia dekat dengan thaghut. Hukumnya makruh tapi dengan syarat dia tetap menampakkan keyakinannya. Dalil dalam hal itu adalah hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahih-nya pada Kibal Ijarah bab “Apakah seorang boleh mengupahkan dirinya bekerja pada orang musyrik di negeri harbiy”: Dari Khabab radliyallahu ‘anhu, berkata: “Saya adalah pandai besi, kemudian saya bekerja untuk Al ‘Ash Ibnu Wail, sehingga terkumpul hak upah saya di sisinya, kemudian saya mendatanginya untuk meminta upah itu darinya”, maka ia (Al ‘Ash ibnu Wail) berkata: “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan membayar upahmu sampai kamu kafir kepada Muhammad !”, maka saya berkata: “Demi Allah, tidak akan saya lakukan sampai kamu mati kemudian dibangkitkan sekalipun”, ia berkata: “Apa saya akan mati kemudian dibangkitkan ?”, saya berkata: “Ya !”, dan ia berkata: “Ya, berarti di sana saya akan memiliki harta dan anak, kamudian saya akan membayar upahmu”. Di sini Khabab menampakkan keyakinannya. Jadi dalam dinas-dinas seperti kesehatan dan yang lainnya yang sifatnya mubah-mubah saja dengan syarat tetap menampakkan keyakinan di tengah mereka, karena jika tidak menampakkan maka ia berdosa karena dia meninggalkan hal yang wajib yaitu idzharuddin karena mencari pekerjaan yang bersifat dunia ini. Akan tetapi jika seandainya dinas-dinas yang mubah ini di dalamnya ada sumpahnya, maka dia kafir karena sebab sumpahnya bukan karena dzat pekerjaannya. Dan yang harus dikertahui juga adalah jika dia bekerja di dinas-dinas yang mubah tadi lalu dia sebelumnya bersumpah, maka dia kafir karena sumpahnya, karena secara hukum thaghut ketika diangkat menjadi PNS maka dia diambil sumpahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dinas kepegawaian yaitu bahwa semua PNS di Indonesia ini harus bersumpah ikrar setia. Secara hukum, PNS ini disumpah[1], akan tetapi antara disumpah atau tidak itu urusan dia dengan dengan Allah, jika kita tidak tahu apakah dia itu mengikrarkan sumpah atau tidak, maka dia tidak bisa dikafirkan karena dzat pekerjaannya bukan pekerjaan kekufuran, kecuali bila kita mendengar saksi dari dua orang laki-laki muslim yang adil atau pengakuan dari dia langsung, maka kita nasihati agar dia berlepas diri dari sumpahnya. Ini berbeda dengan tentara atau polisi atau aparat lainnya dimana kita bisa langsung mengkafirkan mereka, juga seperti anggota MPR/DPR karena dzat pekerjaannya merupakan kekafiran, kita tidak bisa menghukuminya sebagai orang muslim sampai dia keluar dari pekerjannya dan melepaskan segala atribut pekerjaannya. Jika orang bekerja di dinas-dinas keharaman atau yang mubah tadi, lalu dia pernah bersumpah dan setelah kita nasihati, lalu dia menyatakan keberlepasan diri daripada sumpahnya, dia bertaubat daripada sumpah kekufurannya, dia ikrarkan dua kalimah syahadat, maka dia dihukumi sebagai orang muslim walaupun dia tidak keluar daripada kedinasannya, karena kekafirannya disebabkan oleh sumpahnya, bukan karena dinasnya. Jadi, di sini dibedakan antara kekafiran yang disebabkan oleh dzat pekerjaannya dengan kekafiran yang diakibatkan oleh oleh sumpah untuk setia dan loyal kepada thaghut. Dalam realita masyarakat banyak terdapat PNS, tapi kita tidak mengetahui secara individu dari mereka apakah si fulan ini sumpah ataukah tidak, maka kita tidak bisa mengkafirkannya meskipun pada hakikat sebenarnya dia itu telah bersumpah, karena yang mengetahui dia mengaikrarkan sumpah atau tidak hanya Allah sedangkan kita tidak tahu. Kita melihat dzat pekerjaannya bukan kekufuran, maka dia tidak boleh dikafirkan, karena kita menghukumi secara dhahir sedangkan urusan bathin maka itu urusan Allah. Kemudian, bagi orang yang telah bekerja di dinas kekafiran akan tetapi dia sudah pensiun atau sudah berhenti dari pekerjaannya, baik berhentinya karena dipecat atau karena mengundurkan diri atau karena selesai masa jabatannya, maka bagi orang-orang semacam ini; jika selama dia menampakkan keislaman, lalu tidak muncul dari sikap atau dari ucapan dia hal-hal yang menunjukan bahwa dia itu masih menginginkan perbuatannya itu atau masih membanggakannya atau membolehkannya atau menganjurkan agar orang masuk ke dalamnya, maka orang seperti itu kita hukumi secara dunia dia itu muslim, sedangkan masalah bathinnya itu urusan dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini adalah ketika menyikapi orang-orang semacam itu, karena ketika kita mengkafirkan orang-orang yang bekerja di dinas-dinas kekafiran adalah karena pekerjaannya, jika dia sudah berhenti dan meninggalkan pekerjaannya apapun faktor yang membuat dia berhenti, maka apabila tidak muncul dari ucapannya atau perbuatannya hal-hal yang menunjukan bahwa dia masih menginginkannya atau membanggakannya dan dia menampakkan keislaman maka dia dihukumi muslim kembali secara hokum dunia, adapaun masalah bathinnya maka perhitungannya itu di sisi Allah. Ini sebagaimana dalam hadits dari Imam Muslim yang diriwayatkan dari Abu Malik Al Asyja’iy: “Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah ta’ala”, karena kadar minimal adalah meninggalkannya. Ini adalah materi tentang status pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas-dinas pemerintahan thaghut ini. Diantaranya ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini atau pekerjaan ini bersifat mubah. Dan terakhir, ketika para shahabat memperlakukan keluarga atau anak isteri anshar tahghut, seperti kelompok Musailamah Al Kadzdzab adalah sebagai orang kafir. Mungkin ada pertanyaan kenapa kita sekarang tidak memperlakukan anak isteri anshar thaghut ini sebagai orang kafir…? Ini karena bahwa anak isteri anshar thaghut bisa dikatakan kafir bila dalam konteks muwajahah (konfrontasi) antara kelompok Islam dengan kelompok kafir, itu juga dengan dua syarat: pertama, kaum muslimin memiliki kekuatan dan mendominasi penuh terhadap orang kafir tersebut. Kedua: ada kemungkinan untuk bergabung kepada kelompok Islam tersebut. Dikarenakan pada waktu itu kekuatan kaum muslimin sangat mendominasi, maka jika seandainya mereka (keluarga anshar thaghut) mau membelot lalu bergabung dengan kaum muslimin mereka bisa, dan ketika mereka tidak melakukannya dimana waktu itu dalam konteks sedang muwajahah, maka mereka dihukumi kafir murtad. Sebagaimana Rasulullah sebelumnya saat Futuh Mekkah, maka orang yang ada di kota Mekkah semuanya diperlakukan sebagai orang kafir. Saat itu kekuatan kaum muslimin berada di atas kekuatan orang kafir, dan orang yang mengaku muslim yang ada ditengah mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin jika mau. Dan ketika tidak bergabung maka dihukumi kafir oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berbeda halnya jika dua syarat ini atau salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi seperti saat sekarang ini dimana kaum muslimin tidak memiliki kekuatan dan tidak memiliki dominasi, maka dari itu kita tidak mengkafirkan anak isteri anshar tahghut, dan ini seperti isteri Fir’aun, dimana Allah mengatakan tentangnya dalam surat At Tahrim bahwa isteri Fir’aun adalah seorang mukmin. Kenapa mukmin dan tidak dihukumi seperti isteri Musailamah umpamnya, karena kaum muslimin pada saat itu Nabi Musa tidak memiliki dar (wilayah) dan tidak mendominasi kekuatannya dan juga tidak bisa membelot atau bergabung dengan kaum Nabi Musa. Jadi jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka kita memperlakukan orang yang menampakkan keislaman di tengah orang-orang kafir sebagai orang muslim. Orang muslim dimana saja adalah orang muslim, baik itu di darul harbiy ataupun di darul Islam.</p>
<p>______________________________________________________________</p>
<p>* Seperti yang ada pada Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1975 pasal 6 yang berbunyi: “Demi Allah, Saya Bersumpah: Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Bahwa saya akan senantiasa menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut perintah saya haruus merahasiakan; </p>
<p>Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/86/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=86&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/19/status-pegawai-negeri-pns-di-pemerintahan-selain-islam-thaghut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KRITIK TERHADAP UU PORNOGRAFI : PERSPEKTIF ISLAM *</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/kritik-terhadap-uu-pornografi-perspektif-islam/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/kritik-terhadap-uu-pornografi-perspektif-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2009 03:41:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU APP]]></category>
		<category><![CDATA[uu pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[
Pendahuluan

Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada hari Kamis 30 Oktober 2008 akhirnya RUU Pornografi disahkan oleh DPR. RUU tersebut disahkan minus dua fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Kelahiran UU tersebut didahului oleh perseteruan yang sengit antara dua kubu ideologis, yaitu : kubu Islam versus kubu sekular-liberal, baik di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=27&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong></p>
<p align="justify">Pendahuluan</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada hari Kamis 30 Oktober 2008 akhirnya RUU Pornografi disahkan oleh DPR. RUU tersebut disahkan minus dua fraksi yang sebelumnya menyatakan <em>walk out</em>, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.</p>
<p align="justify">Kelahiran UU tersebut didahului oleh perseteruan yang sengit antara dua kubu ideologis, yaitu : kubu Islam versus kubu sekular-liberal, baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen. Sejak awal kubu sekular menolak UU Pornografi, bahkan ketika masih bernama RUU APP (RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi). Sementara kubu Islam sangat mendukung pengesahan RUU APP tersebut.</p>
<p align="justify"><span id="more-27"></span></p>
<p align="justify">Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno yang melatarbelakangi munsulnya UU Pornografi ini, tulisan ini bertujuan memberikan sejumlah kritik terhadap UU Pornografi tersebut, yang menyangkut 3 (tiga) aspek berikut :</p>
<p>(1) metodologi penemuan hukum,</p>
<p>(2) basis ideologi,</p>
<p>(3) subtansi hukum.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Metodologi Penemuan Hukum</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">UU Pornografi lahir melalui metodologi penemuan hukum yang khas dalam demokrasi, yaitu hukum adalah ekspresi dari kehendak rakyat. Sebab dalam demokrasi, kedaulatan adalah di tangan rakyat (<em>sovereignty belongs to the people; as-siyadah li asy-sya&#8217;bi</em>). Kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang bersifat absolut untuk mengeluarkan hukum atas segala perbuatan manusia. (Al-Khalidi, <em>Qawa&#8217;id Nizham Al-Hukm fi Al-Islam</em>, 1987). Dalam praktiknya, prinsip ini dilaksanakan oleh parlemen sebagai perwakilan rakyat, yang bertugas menyerap aspirasi dan kehendak masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya ini, kriteria untuk mengambil pendapat oleh parlemen adalah berdasarkan suara terbanyak (mayoritas).</p>
<p align="justify">Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan rakyat, tapi di tangan syariah (<em>sovereignty belongs to the sharia</em>; <em>as-siyadah li asy-syar&#8217;i</em>). Yang berhak membuat hukum bukan manusia, tapi Allah SWT (QS Al-An&#8217;am : 57; QS Al-Maaidah : 44,45,47). Manusia hanya berhak untuk menggali hukum dari wahyu (<em>istinbath al-hukm</em>), bukan membuat hukum sendiri, dengan sumber selain wahyu. Selain itu, yang dimiliki oleh umat Islam adalah kekuasaan (<em>authority, as-sulthan,</em>), bukan kedaulatan (<em>sovereignty, as-siyadah)</em>. Kekuasaan adalah otoritas untuk melaksanakan undang-undang. (An-Nabhani, <em>Nizham Al-Hukm fi Al-Islam</em>, 2003). Kekuasaan dalam Islam adalah di tangan umat. Meski kekuasaan dalam Islam dan demokrasi sama-sama dipegang oleh manusia, namun kekuasaan dalam Islam ini berbeda dengan demokrasi. Dalam Islam, kekuasaan ditujukan untuk menerapkan hukum syariah Islam, sedang dalam demokrasi kekuasaan ditujukan untuk menerapkan hukum buatan manusia, bukan hukum Syariah Islam.</p>
<p align="justify">Secara kelembagaan, hukum (undang-undang) untuk publik dalam demokrasi dilegislasikan oleh parlemen (wakil rakyat). Sedang dalam Islam, hukum (undang-undang) untuk publik dilegislasikan oleh Khalifah (Kepala Negara), bukan oleh wakil rakyat (Majelis Umat). Hal ini berdasarkan kaidah fikih Islam : <strong><em>Li al-khalifah wahdahu haqqu at-tabanni li al-ahkam al-syar&#8217;iyyah wa huwa yasunnu ad-dustur wa al qawanin</em></strong> (hanya Khalifah saja yang berhak melegislasi hukum syariah, dan Khalifah sajalah yang melegislasikan UUD dan UU). (Zallum, <em>Nizham Al-Hukm fi Al-Islam</em>, 2002). Mengenai pengambilan pendapat, jika materinya menyangkut hukum syara&#8217;, kriterianya adalah kekuatan dalil (<em>quwwatud dalil</em>), bukan suara mayoritas.</p>
<p align="justify">Kesimpulannya, secara metodologi, yaitu dari segi kedaulatan, lembaga legislasi, dan kriteria pengambilan pendapat, UU Pornografi bertentangan dengan Islam.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Basis Ideologi</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Kritik lain atas UU Pornografi ini adalah ketidakjelasan basis ideologi yang digunakan. UU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya memeluk ragam agama atau keyakinan. Basis ideologi UU Pornografi ini nampaknya adalah <strong><em>ide pluralisme</em></strong> (sebagai cabang ideologi sekularisme) yang mencoba mengakomodasi segala ragam agama atau keyakinan.</p>
<p align="justify">Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda. Ketelanjangan bahu bagi seorang perempuan Hindu mungkin tidak masalah karena memang demikianlah ketentuan peribadatan di dalam pura mereka, tapi tidak demikian halnya dengan seorang Muslimah.</p>
<p align="justify">Karena tidakjelasnya basis ideologi yang digunakan inilah, definisi tentang pornografi dalam UU ini juga menjadi kabur. Bila dikatakan pornografi adalah materi seksualitas yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat, pertanyaannya, masyarakat yang mana? Bila sejak definisi pornografi sudah kabur, maka tentu pengaturan berikutnya juga menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan seperti inilah yang mengundang reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim di Bali maupun daerah lain. Mereka khawatir UU ini akan mengeliminir sebagian keyakinan mereka.</p>
<p align="justify">Akan berbeda halnya bila UU semacam ini didasarkan pada basis ideologi Islam, yaitu disusun berdasarkan ketentuan syariah Islam. Maka definisi tentang pornografi dengan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang terkait dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tataperibadatan maupun berpakaian.</p>
<p align="justify">Justru di sinilah pentingnya penerapan syariah Islam di tengah masyarakat. Syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya perbedaan akibat perbedaan keyakinan agama. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah Islam itu bisa diujudkan.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Substansi</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Kritik berikutnya terhadap UU Pornogafi, adalah dari segi substansi, yaitu materi hukum yang termuat dalam pasal-pasal UU Pornografi. Banyak sekali pasal-pasal yang perlu dikritisi dari perspektif Islam. Di antaranya :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Pertama</em>: <strong><span style="text-decoration:underline;">Judul/Nama UU</span></strong>. UU ini telah mengalami perubahan, yakni semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi RUU Pornografi (RUU P), dan akhirnya disahkan sebagai UU Pornografi. Perubahan nama ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata <em>anti</em> pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya.</p>
<p align="justify">Adapun penghapusan kata <em>pornoaksi</em> mengandung pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan mendapat legitimasi dan semakin berkembang.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Kedua</em>: <strong><span style="text-decoration:underline;">Pasal-Pasal Yang Cacat dan Kontradiktif Dengan Islam</span></strong>. Banyak pasal UU Pornografi yang cacat dan sekaligus bertentangan dengan Islam. Misalnya sebagai berikut :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>(1) </em><strong>Definisi Pornografi</strong>. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: <em>Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat</em>.</p>
<p align="justify">Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:</p>
<p align="justify">Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut UU ini hanyalah materi seksualitas yang mengandung 2 (dua) unsur, yaitu : (1) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, dan/atau (2) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa batasan ‘membangkitkan hasrat seksual’ itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai kesusilaan yang berbeda-beda?</p>
<p align="justify">Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.</p>
<p>Pengertian pornografi dalam UU ini juga mencakup ’pertunjukan di muka umum’. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah ’pornoaksi’. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya ’pertunjukan’ saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam ’pornoaksi’ (seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll) tidak dapat dijerat dalam UU ini.<em> </em><em> </em></p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, Islam memang tidak secara jelas memberikan pengertian tentang pornografi. Namun demikian, Islam memiliki <strong><span style="text-decoration:underline;">konsep tentang aurat</span></strong> yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Di samping itu, pakaian yang dikenakannya sudah ditentukan yakni : jilbab dan kerudung, yang menurupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.</p>
<p align="justify">Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Jadi, dalam perspektif Islam, yang menjadi kriteria adalah aurat itu tertutup atau tidak, bukan hasrat seksual bangkit atau tidak.</p>
<p align="justify">Islam juga melarang beberapa tindak yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang <em>tabarruj</em> (berhias berlebihan di ruang publik), berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan perzinaan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>(2)</em><strong>Masalah Larangan</strong>. Ada sejumlah larangan dalam UU ini yang juga bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: <em>Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (b) kekerasan seksual, (c) masturbasi atau onani, (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (e) alat kelamin.</em></p>
<p align="justify">Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1.</p>
<p>Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari UU ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti rambut, paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.<em> </em><em> </em></p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, rumusan pasal mengenai pornografi yang dilarang dalam UU ini pada pasal 4 ayat 1 sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, jangankan alat kelamin dan ketelanjangan, aurat saja tidak boleh dipertontonkan di muka umum. Bukan hanya persenggamaan, berbagai tindakan yang terkatagori sebagai <em>muqaddimah al-zinâ </em>(pendahuluan zina) juga dilarang dilakukan di muka umum, apalagi dilakukan oleh bukan pasangan suami-isteri. Ketentuan itu berlaku umum. Semua perbuatan yang membuka aurat di muka publik dikatagorikan sebagai tindakan terlarang. Perkecualian hanya disandarkan terhadap ketentuan syara’, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>(3)</em> <strong>Masalah Pembatasan</strong>. Dalam UU ini juga ada sejumlah pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: <em>Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.</em></p>
<p align="justify">Pembatasan/perkecualian ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan atau kepentingan pada 3 aspek itu, materi seksualitas boleh dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual tradisional.</p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, semua ketentuan syariah berlaku umum kecuali ada dalil syar&#8217;i yang memperbolehkannya. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar’i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Jadi, pembatasan/perkecualian pada 3 aspek tersebut sangat absurd dan bertentangan dengan Islam. Pornografi dan pornoaksi pada tiga aspek itu tetap haram. Mengapa? Sebab tidak dalil dari Al-Qur`an atau As-Sunnah yang mengecualikannya. Mengecualikan atas dasar akal atau kemaslahatan adalah batil menurut Islam.</p>
<p align="justify">Selain itu, Islam mewajibkan kaum Muslim, terutama penguasa untuk menyampaikan dakwah dan bimbingan terhadap masyarakat yang belum mengenal Islam, misalnya masyarakat yang masih mengenakan koteka. Bukan malah membiarkannya terus dalam penyimpangan. Jadi, tugas pemerintah justru adalah melakukan penyuluhan dan penyadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang. Bukan malah melestarikannya dengan dalih pluralisme yang bertentangan dengan Islam atau melegalisasinya dengan UU.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Kesimpulan</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">UU Pornografi bertentangan dengan Islam, karena menyalahi dan menyimpang dari Syariah Islam pada aspek metodologinya, basis ideologinya, dan substansi pasal-pasalnya. Maka dari itu, UU Pornografi tertolak menurut perspektif Islam, wajib dihapuskan, dan wajib diganti dengan UU Anti Pornografi yang berdasarkan Syariah Islam semata. <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p align="justify">
<p align="justify"><strong><strong>Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**</strong></strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=27&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/kritik-terhadap-uu-pornografi-perspektif-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>