<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Senopatiarthur's Weblog &#187; Islam</title>
	<atom:link href="http://senopatiarthur.wordpress.com/tag/islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://senopatiarthur.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jul 2009 01:36:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='senopatiarthur.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/92b7d103edfe17fe8c347be6cb1dbcff?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Senopatiarthur's Weblog &#187; Islam</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://senopatiarthur.wordpress.com/osd.xml" title="Senopatiarthur&#8217;s Weblog" />
		<item>
		<title>Bantahan Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk pada Pilpres 2009</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/04/bantahan-memilih-yang-terbaik-diantara-yang-buruk-pada-pilpres-2009/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/04/bantahan-memilih-yang-terbaik-diantara-yang-buruk-pada-pilpres-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2009 04:10:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik dalam negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2009]]></category>
		<category><![CDATA[syariah islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk&#8221; itulah yang sering kita dengar dari para politisi Islam dan ulama ketika menyarankan agar memilih pada pemilu presiden 2009 (pilpres 2009), berikut tulisan yang akan mendudukkan kaidah Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk dalam pandangan syara&#8217; :
“Memang tidak ada yang ideal, semuanya buruk, tapi paling tidak kita memilih presiden [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=99&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>&#8220;Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk&#8221; itulah yang sering kita dengar dari para politisi Islam dan ulama ketika menyarankan agar memilih pada pemilu presiden 2009 (pilpres 2009), berikut tulisan yang akan mendudukkan kaidah Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk dalam pandangan syara&#8217; :</p>
<p>“Memang tidak ada yang ideal, semuanya buruk, tapi paling tidak kita memilih presiden yang terbaik diantara yang buruk”, ujar sang pengamat politik nasional yang sedang naik daun dalam sebuah forum diskusi. Argumentasi seperti ini juga cukup popular dikalangan gerakan Islam. Dalam bahasa kaedah ushul dikenal dengan ahwanusy-syarrain atau akhofudh-dhororoin : mencari syar’(keburukan) yang lebih ringan atau yang dhoror(bahaya)nya lebih ringan.</p>
<p>Kita tentu setuju bahwa dalam Islam terhadap kewajiban untuk mengangkat Imam (kepala Negara). Jangankah kepala Negara , tiga orang yang melaku perjalanan (safar) harus ada seorang yang diangkat menjadi amir (pemimpin), apalagi ini urusan masyarakat yang lebih banyak dan lebih kompleks.</p>
<p>Namun, kewajiban mengangkat kepala Negara, bukanlah sekedar adanya pemimpin. Tapi juga berhubungan dengan sistem apa yang akan diterakan oleh sang kepala Negara. Imam (Kepala Negara) diangkat untuk mengurus urusan kaum muslim baik urusan dunia maupun agama. Dan kaum muslim diurus bukan dengan sembarang hukum, tapi wajib dengan hukum Allah SWT. Karena itu kewajiban mengangkat pemimpin tidak bisa dipisahkan dengan sistem yang dijalankan sang pemimpin. Umat Islam wajib memilih pemimpin tentunya pemimpin yang akan menjalankan syariah Islam , bukan yang hukum lain.</p>
<p>Dalam kitab Nizhamul Hukm fi Al Islam, dijelaskan tentang tugas kepala negara (Kholifah): “Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”</p>
<p>Hal senada disebutkan oleh Imam Al Ramli Muhammad bin Ahmad bin Hamzah “Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”[, Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hal 289]</p>
<p>Sementara saat ini, siapapun kepala negaranya dalam sistem demokrasi yang dianut sekarang oleh Indonesia, jelas bukan untuk menjalankan syariat Islam, tapi hukum (konstitusi) sekuler yang dibuat oleh manusia atas prinsip suara terbanyak di parlemen.</p>
<p>Dalam kondisi sekarang yang wajib kita lakukan adalah mempersiapkan sistem negara yang berdasarkan syariah Islam, yang dikenal dengan sistem Khilafah. Dalam sistem Khilafah yang berlaku adalah syariah Islam. Jadi siapapun pemimpin yang terpilih nanti wajib menjalankan syariah Islam yang menjadi hukum resmi negara.</p>
<p>Rosulullah saw sendiri mencontohkan saat fase Mekkah , ketika sistem Islam memang belum siap karena kekuasaan dan keamanan belum sepenuhnya ditangan umat Islam , Rosulullah saw tidak terlibat sama sekali dalam sistem hukum dan kepemimpinan jahiliyah saat itu. Bahkan saat dibujuk dengan kekuasan (tahta) untuk menjadi pemimpin oleh kafir Quraisy, Rosulullah saw menolak.</p>
<p>Sebab beliau tahu kekuasaan yang diberikan itu bukan untuk menjalankan sistem Islam secara penuh, tetapi sekedar kompromi politik. Rosulullah saw tahu persis konsekuensi menerima bujukan itu berarti mencampurkan antar hak dan batil, sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip Islam.</p>
<p>Sikap Rosulullah SAW sekaligus mencerminkan penolakan terhadap sikap pragmatisme yang hanya memikirkan bagaimana kekuasaan dapat diraih. Padahal kalau menggunakan logika pragmatisme sekarang, apa salahnya Rosulullah mengambil kekuasaan saat itu, bukankah ada gunanya walaupun sedikit ? Bukankah dengan kekuasan itu, kaum muslim sedikit terlepas dari siksaan ? Bukankah dakwahnya akan lebih lapang ?</p>
<p>Sekali lagi Rosulullah SAW tetap berpegang pada prinsip perjuangan yang tidak mengenal kompromi dan tidak mau terlibat dalam sistem kufur yang ada . Meskipun Rosulullah saw dan sahabat-sahabatnya kemudian harus menghadapi ujian yang berat, berupa hinaan, cercaan, siksaan, hingga pembunuhan.</p>
<p>Penggunaan kaedah ahwanusysyarain maupun akhofudhdhororoin tidak bisa dijadikan alasan membenarkan bergabung dengan sistem kufur. Apa yang disebut syar atau dhoror haruslah berdasarkan syariah Islam bukan semata-mata hawa nafsu kita. Yang disebut dhoror dalam Islam misalnya kalau memang mengancam nyawa. Itupun kalau kondisinya harus memilih dan tidak ada pilihan lain (deadlock).</p>
<p>Menurut pengarang kitab, Nazhm al-Qawâ’id al-Fiqhiyah,di antara dalil kaidah ini adalah QS al-Baqarah:173. Pada ayat ini disinggung dua bahaya. Pertama: bahaya yang mengancam jiwa. Kedua: adalah bahaya memakan bangkai. Kemudian Allah memberikan petunjuk untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu bahaya yang mengancam jiwa dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan: memakan bangkai. Itupun tentunya kalau tidak ada pilihan lain.</p>
<p>Sementara kalau sekarang kita tidak memilih apakah itu akan mengancam nyawa ? Apakah sekarang kita sudah tidak ada pilihan lain (deadlock). Tentu saja tidak. Kita tidak dalam kondisi terpaksa (sehingga terancam nyawa ) sehingga harus memilih para calon yang semuanya buruk(berdasarkan syariah Islam). Ini bukan pula kondisi deadlock. Ada hal yang sekarang bisa kita lakukan sesegera dan secepat mungkin , yakni berjuang mewujudkan Khilafah Islam. Semakin cepat kita berjuang dan mewujudkan , tentu saja makin baik..</p>
<p>Apakah kalau kita tidak memilih berarti apatis dan tidak berarti? Tentu saja tidak. Kalaupun kita tidak memilih, bukan berarti diam. Kita justru terus memperjuangkan syariah Islam dengan sungguh-sungguh dan secepat mungkin . Yang salah , kalau sudah tidak memilih kemudian kita bersikap diam tidak melakukan apa-apa.</p>
<p>Pilihan untuk tidak memilih bukan pula tidak berarti. Dihadapan Allah SWT kalau kita tidak memilih karena menghindarkan diri dari keharaman , jelas akan mendapat pahala yang besar. Disamping itu, tidak memilih adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap sistem kufur yang ada dan upaya menghilangkan legitimasinya. Sebab kalau seluruh umat Islam tidak memilih , karena pemimpin yang ada tidak menerapkan syariah Islam, tentu saja demokrasi akan kehilangan legitimasinya. Hal ini justru akan mempercepat keruntuhan sistem sekuler yang rusak.</p>
<p>Sebaliknya, dengan partisipasi umat Islam dalam pemilihan ini meskipun sudah tahu pemimpinnya tidak akan menerapkan syariah Islam, justru akan memperkokoh dan memperpanjang umur dari sistem sekuler yang sebenarnya sudah bangkrut.</p>
<p>Seharusnya kita berjuang sekuat tenaga secara maksimal. Yang terjadi sekarang, malah bersikap minimalis . Memilih untuk mendapat sedikit keuntungan , namun sebaliknya telah mengorbankan hal yang prinsip dalam perjuangan yakni sikap istiqomah dan berpegang teguh pada dinul haq (Islam) . Belum lagi , bagaimana bentuk pertanggungjawaban kita dihadapan Allah SWT kelak. Apa jawaban kita kalau Allah SWT bertanya kepada kita nanti : kenapa anda memiliki pemimpin yang tidak menjalankan sistem Islam padahal anda bisa menolaknya ? (Farid Wadjdi) </p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=99&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/04/bantahan-memilih-yang-terbaik-diantara-yang-buruk-pada-pilpres-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>India Legalkan Homoseks, Dunia Makin Gila!</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/04/india-legalkan-homoseks-dunia-makin-gila/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/04/india-legalkan-homoseks-dunia-makin-gila/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2009 04:03:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik dunia]]></category>
		<category><![CDATA[homo]]></category>
		<category><![CDATA[india]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan islam]]></category>
		<category><![CDATA[seks]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Dunia tanpa kepemimpinan Islam menjadi bertambah rusak, lihat saja berbagai kerusakan baik moral maupun fisik dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, sampai struktur pemerintahan.
Contohnya, di India sekarang homoseks diperbolehkan! 
Satu pengadilan di ibukota India, Delhi, memutuskan bahwa hubungan seks sesama jenis di antara orang-orang dewasa bukan tindak pidana.
Keputusan ini sekaligus membalikkan undang-undang kolonial yang telah berusia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=95&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Dunia tanpa kepemimpinan Islam menjadi bertambah rusak, lihat saja berbagai kerusakan baik moral maupun fisik dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, sampai struktur pemerintahan.</p>
<p>Contohnya, di India sekarang homoseks diperbolehkan! </p>
<p>Satu pengadilan di ibukota India, Delhi, memutuskan bahwa hubungan seks sesama jenis di antara orang-orang dewasa bukan tindak pidana.</p>
<p>Keputusan ini sekaligus membalikkan undang-undang kolonial yang telah berusia 148 tahun di mana hubungan seks sesama jenis dianggap sebagai “bertentangan dengan hukum alam”.</p>
<p>Melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman penjara sepuluh tahun.</p>
<p>Banyak orang di India menganggap hubungan seks sesama jenis tidak sah. Sejak lama kelompok-kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang yang ada melanggar HAM.</p>
<p>Pengadilan Tinggi di Delhi memutuskan bahwa UU yang melawang hubungan sesama jenis diskriminatif dan “melanggar hak asasi manusia”.</p>
<p>Pengadilan mengatakan bagian UU yang melarang hubungan sesama jenis adalah antitesis dari hak perlakukan yang sama, yang harusnya diterima semua orang.</p>
<p>Keputusan ini menjadi tonggak sejarah di India di mana mereka yang melakukan hubungan sesama jenis mengalami perlakukan yang diskriminatif.</p>
<p>Wartawan BBC di India mengatakan sebagian besar masyarakat India adalah konservatif dan pembicaraan tentang seks dianggap tabu.</p>
<p>Para aktivis gay di India menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai keputusan yang bersejarah.</p>
<p>Pada 2004 pemerintah India menentang petisi yang meminta agar hubungan sesama jenis dilegalkan.</p>
<p>Mereka yang mendukung petisi ini adalah badan pemerintah yang mengontrol HIV/Aids dan para aktivis gay di India.</p>
<p>Badan pemerintah ini beralasan orang-orang yang terkena HIV/Aids dipinggirkan oleh masyarakat dan karenanya upaya mengatasi penyakit ini menjadi terkendala.(bbc, 02/07/2009)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=95&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/07/04/india-legalkan-homoseks-dunia-makin-gila/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Potensi Tambang Indonesia No 6 Terkaya di Dunia</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/16/potensi-tambang-indonesia-no-6-terkaya-di-dunia/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/16/potensi-tambang-indonesia-no-6-terkaya-di-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2009 08:47:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik dalam negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[sda]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/16/potensi-tambang-indonesia-no-6-terkaya-di-dunia/</guid>
		<description><![CDATA[
Berikut ini adalah isi Kuliah umum Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2) :

Presiden Direktur &#38; CEO PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco), Arif S. Siregar mengatakan, potensi tambang Indonesia berada di posisi nomor enam terkaya di dunia.
Namun dari segi kebijakan, Indonesia nomor dua paling bawah, sedikit di atas Zimbabwe. Ini merupakan hasil penelitian Fraser Institute [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=83&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img src="http://img27.imageshack.us/img27/159/87993352.jpg" alt="" border="0"></p>
<p>Berikut ini adalah isi Kuliah umum Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2) :</p>
<blockquote><p>
Presiden Direktur &amp; CEO PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco), Arif S. Siregar mengatakan, potensi tambang Indonesia berada di posisi nomor enam terkaya di dunia.</p>
<p>Namun dari segi kebijakan, Indonesia nomor dua paling bawah, sedikit di atas Zimbabwe. Ini merupakan hasil penelitian Fraser Institute tahun 2008.</p>
<p>Hal itu dikemukakan Arif di Gedung Pertemuan Ilmiah, Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2).</p>
<p>Hadir pula Senior Vice President and General Counsel PT Inco, Nurman Djumiril, dan Direktur External Relations PT Inco, Edi Permadi, sedangkan moderator Prof Dr Abrar Saleng, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan Ketua Jurusan Teknik Geologi Unhas, Ir Jamal.</p>
<p>Kuliah umum diikuti para mahasiswa teknik, hukum serta dari fakultas ilmu sosial, dan ilmu politik.</p>
<p>&#8220;Daya tarik Indonesia di mata investor menempati ranking ke 62 dari 68 negara, sementara Brasil menduduki ranking 39,&#8221; ungkap Arif, yang juga Ketua Indonesia Mining Association (IMA).</p>
<p>Namun, lanjutnya, mengapa Indonesia tidak maju?. Sementara meskipun tidak se-kaya Indonesia sumber daya alamnya, tetapi beberapa negara justru lebih dikenal maju industri pertambangannya seperti Australia, Brasilia, atau Afrika Selatan.</p>
<p>Dari segi statistik, lanjutnya, ada sekitar 200 lebih perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. &#8220;Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, kenapa Indonesia tidak populer di mata investor. Padahal dari segi keamanan dan stabilitas politik Indonesia cukup bagus.&#8221;</p>
<p>Menurut Arif, mungkin ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti hasil penelitian Fraser Institute dari Survey of Mining Companies 2007-2008.</p>
<p>Hasil penelitian di 68 negara itu menyebutkan ada persoalan administration uncertainty (ranking 57), environment regulations (42), legal uncertainty (57), forestry uncertainties dari segi natural parks (50), mineral prospect dari segi existing climate (ranking 48 dari 68 negara).</p>
<p>Banyak kalangan menganggap sumber daya mineral disimpan sekarang untuk anak cucu nanti. Tetapi menurutnya, pada batas tertentu itu benar. Namun, kalau tidak dimanfaatkan sekarang, generasi seperti apa yang diharapkan muncul pada masa mendatang. Karena komoditi mineral seperti komoditas lain. Hari ini laku, tetapi belum tentu laku di masa mendatang.</p>
<p>Begitu juga hari ini tidak laku, belum tentu di masa depan sumber daya mineral ini tidak laku. Komoditas ini mengikuti hukum ekonomi dalam hal penawaran dan permintaan.</p>
<p>Arif menyarankan agar manfaatkan sekarang yang hasilnya antara lain untuk membangun kualitas pendidikan yang bagus sehingga generasi berikut yang muncul adalah generasi yang unggul dari segi kualitas pengetahuan dan keterampilan. Seperti Jepang, yang tidak punya banyak sumber daya alam, namun dengan kualitas manusianya yang bagus bisa membeli sumber daya alam negara lain, ujarnya.</p>
<p>Industri pertambangan, kini tidak hanya business of extracting minerals, tapi juga bisnis untuk memenuhi kepuasan dan kepentingan para pemangku kepentingan, mulai dari tingkat lokal hingga ke pemerintah pusat. &#8220;Industri pertambangan itu padat modal dengan risiko besar, pengembalian modal lama, bisa mencapai 20 tahunan. Biasanya dari 10 eksplorasi daerah, hanya satu yang berhasil, untuk itu, manfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa,&#8221; katanya.<br />
<span id="more-83"></span><br />
Menjawab pertanyaan mahasiswa, Arif menegaskan ulang bahwa tidak ada emas di tambang Inco. &#8220;Nikel itu padanannya dengan cobalt. Jadi saya tegaskan kembali karena saya sering ditanya orang mengenai ini bahwa tidak ada emas di tambang Inco. Emas itu padanannya tembaga.&#8221; katanya.</p>
<p>Mengenai Undang-Undang Mineral yang baru disahkan, memang masih banyak hal yang harus dibenahi, misalnya tidak boleh ekspor. &#8220;Ini harus dilihat kasus per kasus dulu, tidak digeneralisir,&#8221; demikian Arif.
</p></blockquote>
<p>Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Syariah</p>
<p>Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam</p>
<p>Jika kita hendak memasuki wilayah pembahasan sistem ekonomi, maka pembahasan awal yang paling penting untuk dijawab adalah menyangkut pandangannya terhadap keberadaan seluruh sumber daya yang ada di dunia ini. Demikian juga dalam pembahasan sistem ekonomi Islam, kita harus memahami terlebih dahulu bagaimana pandangan sistem ekonomi Islam dalam memandang masalah sumber daya ini.</p>
<p>Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, harta kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki oleh individu, sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem ekonomi kapitalisme. Sebaliknya juga tidak seperti dalam pandangan sistem ekonomi sosialisme, yang memandang bahwa harta kekayaan yang ada di bumi ini harus dikuasai oleh negara. Di dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan yang ada di bumi ini dapat dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu:</p>
<p>Pertama: Kepemilikan individu, yaitu hukum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.</p>
<p>Kedua: Kepemilikan umum, yaitu ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda.</p>
<p>Ketiga:Kepemilikan negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum.</p>
<p>Dari pembagian kepemilikan dalam ekonomi Islam tersebut, maka yang menjadi pertanyaan adalah, dimana posisi sumber daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb? Jawabnya adalah masuk kategori yang kedua, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat difahami berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya:</p>
<p>    “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.</p>
<p>Ma’u al-‘iddu adalah air yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Hal itu menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.</p>
<p>Dalam hadits tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:</p>
<p>“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.</p>
<p>Apabila garam tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali Rasul terhadap pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidakbolehan dimiliki individu, di mana garam tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas.</p>
<p>Lebih jelas lagi berdasarkan riwayat dari Amru bin Qais, bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam, di mana beliau mengatakan: “ma’danul milhi” (tambang garam). Maka dengan meneliti pernyataan ahli fiqih, menjadi jelaslah bahwa mereka telah menjadikan garam termasuk dalam kategori tambang, sehingga hadits ini jelas terkait dengan tambang, bukan dengan garam itu sendiri secara khusus.</p>
<p>Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah telah memberikan tambang kepada Bilal bin Harits Al Muzni dari kabilahnya, serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal dari Abi Ikrimah yang mengatakan: “Rasulullah saw.memberikan sebidang tanah ini kepada Bilal dari tempat ini hingga sekian, berikut kandungan buminya, baik berupa gunung atau tambang,” sebenarnya tidak bertentangan dengan hadits dari Abyadh, melainkan mengandung pengertian bahwa tambang yang diberikan oleh Rasulullah kepada Bilal adalah terbatas, sehingga boleh diberikan. Sebagaimana Rasulullah pertama kalinya memberikan tambang garam tersebut kepada Abyadh dan tidak boleh diartikan sebagai pemberian tambang secara mutlak, sebab jika diartikan demikian tentu bertentangan dengan pencabutan Rasul terhadap tambang yang telah beliau ketahui bahwa tambang tersebut mengalir dan besar jumlahnya. Jadi jelaslah bahwa kandungan tambang yang diberikan Rasulullah tersebut bersifat terbatas.</p>
<p>Hukum tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.</p>
<p>Sedangkan menurut pendapat Al-‘Assal &amp; Karim dengan mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Al-Mughni mengatakan:</p>
<p>    “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslimin, sebab hal itu akan merugikan mereka”.</p>
<p>Maksud dari pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus, maka barang siapa menemukan barang tambang atau petroleum pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.</p>
<p>Sedangkan untuk SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti sumber daya air, sumber daya energi, sumber daya hutan dsb, maka ada dalil lain yang menunjukan bahwa sumber daya itu masuk kategori kepemilikan umum. Dalilnya dapat dilihat dari sabda Rasulullah SAW:</p>
<p>    «اَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي الثّلاَثِ: فِي الْمَاءِ وَ الْكَلاَءِ وَ النّارِ»</p>
<p>    Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara, yaitu: air, padang rumput, dan api (BBM, gas, listrik, dsb). (HR Ahmad dan Abu Dawud).</p>
<p>Dalam Hadits di atas, selain menyebut air, padang rumput, Rasul SAW juga menyebut lafadz api, yang dimaksudkan adalah energi, seperti: listrik, BBM, gas, batubara, nuklir dsb. Dengan demikian, berbagai sumber daya yang disebut dalam Hadits di atas adalah masuk dalam kategori kepemilikan umum. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya akan dibahas dalam politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tersebut.</p>
<p>Politik Ekonomi Sumber Daya Alam Islam</p>
<p>Setelah kita memahami bahwa sumber daya alam ternyata masuk dalam kategori kepemilikian umum, maka kita harus memiliki pandangan dengan tegas bahwa rakyatlah yang sesungguhnya menjadi pemilik hakiki sumber daya tersebut. Kepemilikan ini tidak bisa berpindah lagi, baik berpindah kepada negara, kepada swasta, apalagi kepada swasta luar negeri.</p>
<p>Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah, jika sumber daya alam termasuk kepemilikan umum, siapa yang harus mengelolanya? Jawaban menurut perspektif politik ekonomi Islam adalah negara. Namun, yang tetap harus diingat adalah bahwa tugas negara hanyalah mengelola, bukan memiliki. Tanggung jawab negara adalah mengelola seluruh sumber daya alam itu untuk digunakan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyatnya.</p>
<p>Bagaimana jika negara menjual komoditas tersebut kepada rakyatnya? Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat dari kelanjutan Hadits di atas. Dari Hadits di atas ada kalimat tambahan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Anas dari Ibnu Abbas, yang berbunyi: wa tsamanuhu haromun (dan harganya adalah haram). Maknanya adalah mengambil tsaman yaitu keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut hukumnya adalah haram. Ketentuan tersebut masih dengan catatan, jika dalam pengelolaan tersebut negara harus terkena beban biaya produksi, maka negara bisa menjual komoditas tersebut kepada rakyat dengan harga sebatas beban biaya produksi tersebut.</p>
<p>Sebagai contoh adalah sebagaimana yang telah dikalkulasi oleh Kwik Kian Gie (Mantan Menko Ekuin) terhadap harga beban biaya produksi BBM di Indonesia. Menurut Kwik, biaya pemompaan (lifting), pengilangan dan transportasi, dari minyak mentah sampai menjadi BBM yang siap dijual di pompa-pompa bensin, ternyata hanya sebesar 10 dolar AS per barel. Jika nilai tukar rupiah adalah Rp. 10.000 per dolar AS, maka biaya produksi hanya sebesar Rp. 630 per liternya (1 barel sama dengan 150 liter).</p>
<p>Dengan demikian, jika ketentuan ekonomi Islam ini diterapkan, maka rakyat Indonesia bisa menikmati harga bensin sebesar Rp. 630 per liternya. Jika untuk kebutuhan konsumsi rakyatnya masih ada sisa, maka negara dapat mengekspornya dengan harga sebagaimana harga minyak dunia, kemudian keuntungannya harus diberikan kembali kepada rakyatnya, sebagai pemilik hakiki dari komoditas tersebut. Pengembalian keuntungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk yang tidak langsung, seperti dalam wujud pendidikan dan kesehatan yang gratis. Demikian </p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/83/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/83/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/83/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=83&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/03/16/potensi-tambang-indonesia-no-6-terkaya-di-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://img27.imageshack.us/img27/159/87993352.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Themes Nokia True Love Islam</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/02/21/themes-nokia-true-love-islam/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/02/21/themes-nokia-true-love-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2009 09:39:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[hp]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[nokia]]></category>
		<category><![CDATA[themes]]></category>
		<category><![CDATA[theme]]></category>
		<category><![CDATA[love]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Theme Nokia ini tulisan kaligrafi Islam di dalam hati berwarna merah.
Nah berikut ini review gambar themes True Love Islam Islam :

Kalau anda suka dengan warna dunia Islam ini anda dapat Download Themes Nokia True Love Islam tsb:
Download Themes Nokia True Love Islam

       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=80&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Theme Nokia ini tulisan kaligrafi Islam di dalam hati berwarna merah.</p>
<p>Nah berikut ini review gambar themes True Love Islam Islam :</p>
<p><img src="http://senopatiarthur.files.wordpress.com/2009/02/nokia_theme_islam.jpg?w=240&#038;h=320" alt="nokia_theme_islam" title="nokia_theme_islam" width="240" height="320" class="aligncenter size-full wp-image-81" /></p>
<p>Kalau anda suka dengan warna dunia Islam ini anda dapat Download Themes Nokia True Love Islam tsb:</p>
<p><a rel="nofollow" href="http://gallery.mobile9.com/f/528516/?view=download">Download Themes Nokia True Love Islam</a></p>
<p><img src="http://senopatiarthur.files.wordpress.com/2009/02/logo.jpg?w=152&#038;h=69" alt="logo" title="logo" width="152" height="69" class="aligncenter size-full wp-image-91" /></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/80/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=80&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/02/21/themes-nokia-true-love-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://senopatiarthur.files.wordpress.com/2009/02/nokia_theme_islam.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">nokia_theme_islam</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://senopatiarthur.files.wordpress.com/2009/02/logo.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">logo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hebat! Dinding Kuno Arsitektur Islam Terbuat dari Bubuk Tulang</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/21/hebat-dinding-kuno-arsitektur-islam-terbuat-dari-bubuk-tulang/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/21/hebat-dinding-kuno-arsitektur-islam-terbuat-dari-bubuk-tulang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 00:01:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[arsitektur]]></category>
		<category><![CDATA[granada]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=51</guid>
		<description><![CDATA[Kebudayaan Islam pada masa kekhilafahan memang sangat pesat banyak penemuan dari bidang sains dan teknologi yang dihasilkan.
GRANADA, MINGGU — Baru-baru ini, para ilmuwan telah menemukan tungku batu bata abad ke-14 yang ternyata dipakai untuk memanggang tulang belulang binatang untuk tujuan tertentu. Uniknya, tulang belulang yang telah dibakar itu dipakai sebagai campuran bahan bangunan.
Setelah dipanggang, tulang-tulang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=51&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kebudayaan Islam pada masa kekhilafahan memang sangat pesat banyak penemuan dari bidang sains dan teknologi yang dihasilkan.</p>
<p>GRANADA, MINGGU — Baru-baru ini, para ilmuwan telah menemukan tungku batu bata abad ke-14 yang ternyata dipakai untuk memanggang tulang belulang binatang untuk tujuan tertentu. Uniknya, tulang belulang yang telah dibakar itu dipakai sebagai campuran bahan bangunan.</p>
<p>Setelah dipanggang, tulang-tulang tersebut kemudian dibuat menjadi bubuk yang akan dicampur dengan bahan material lainnya. Campuran inilah yang dipakai untuk melapisi dinding bangunan yang dibuat masa itu.<br />
<span id="more-51"></span><br />
Lapisan yang sangat kuat tersebut banyak ditemui pada bangunan abad pertengahan berarsitektur Islam yang dibangun di daerah yang kini disebut Granada, Spanyol. Lapisan pelindung dinding penuh ornamen dekoratif yang biasa disebut patina itu menutupi bagian luar bangunan-bangunan yang dibangun peradaban kuno.</p>
<p>Sang pembuat tampaknya memahami ilmu kimia. Dia kerap mencampur bahan baku bangunan dengan kapur atau gips, kuarsa, atau mineral tanah liat. Untuk pewarnaan, peracik menambahkan oksida besi dan hidroksida. Menurut catatan penelitian, bahan baku bangunan tersebut berasal dari susu, kulit telur, minyak, lilin, bahkan darah dan air seni. Studi terbaru mengaitkan tujuan tungku dengan patina di dinding.</p>
<p>&#8220;Ini laporan pertama mengenai tulang yang dibakar di patina yang terdapat di monumen Muslim, dan juga artefak arkeologi—kompor dan material mentah—yang digunakan untuk menghasilkanya,&#8221; ujar Carolina Cardell, salah satu tim peneliti di Universitas Granada.</p>
<p>Dengan menggunakan metode baru untuk mengidentifikas komponen artefak bersejarah, tim peneliti menemukan hidroksi apatit, komponen utama pada zat warna tulang dan tulang binatang, pada patina dinding abad pertengahan di Granada. Uji coba yang digunakan murah dan tidak berpotensi merusak artefak bersejarah. Penemuan tersebut akan dirinci minggu ini di jurnal Analytical Chemistry.</p>
<p>Sebelumnya, bubuk yang terbuat dari tulang yang dibakar telah diidentifikasi pada patina yang digunakan di monumen Kristiani abad pertengahan, Greco-Latin, dan Celtic. &#8220;Tetapi sepanjang pengetahuan kami belum pernah ditemukan di konstruksi Medieval Moorish,&#8221; ujar seorang peneliti.</p>
<p><img src="http://kompas..com/data/photo/2009/01/18/154629p.jpg" border="0" alt="" /><br />
Istana Alhambra di Granada, Spanyol.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=51&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/21/hebat-dinding-kuno-arsitektur-islam-terbuat-dari-bubuk-tulang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://kompas..com/data/photo/2009/01/18/154629p.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Analisa Serangan Israel Terhadap Gaza</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/analisa-serangan-israel-terhadap-gaza/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/analisa-serangan-israel-terhadap-gaza/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2009 03:49:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik dunia]]></category>
		<category><![CDATA[amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Gaza]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[palestina]]></category>
		<category><![CDATA[saudi arabia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[Analisa Serangan Israel terhadap Gaza
“Mereka (muslim) mendiami wilayah yang luas dan sumber daya alam yang kaya. Mereka mendominasi lalu lintas perjalanan dunia. Tanah mereka adalah pusat peradaban dan agama. Mereka memiliki satu keyakinan, satu bahasa, satu sejarah dan satu aspirasi. Tidak ada batas alam yang mampu memisahkan mereka, satu dari lainnya..kalau saja, bangsa mereka bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=30&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Analisa Serangan Israel terhadap Gaza<br />
“Mereka (muslim) mendiami wilayah yang luas dan sumber daya alam yang kaya. Mereka mendominasi lalu lintas perjalanan dunia. Tanah mereka adalah pusat peradaban dan agama. Mereka memiliki satu keyakinan, satu bahasa, satu sejarah dan satu aspirasi. Tidak ada batas alam yang mampu memisahkan mereka, satu dari lainnya..kalau saja, bangsa mereka bisa tersatukan dalam satu negara, ia akan menggenggam nasib dunia dan memisahkan Eropa dari belahan dunia lainnya. Mengingat betapa pentingnya masalah ini, entitas asing perlu ditancapkan di jantung mereka agar mereka tidak akan pernah bisa bersatu dan menghabiskan energi mereka dalam peperangan yang tidak berkesudahan. Entitas itu juga bisa menjadi alat bagi Barat untuk mendapatkan apa yang sangat dia idam-idamkan.” (Perdana Menteri Henry Bannerman dalam Laporan Campbell-Bannerman terbit di tahun 1907)<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Israel</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> sang negara teroris sekali lagi membantai muslim di Gaza, padahal pejabat Israel telah membocorkan informasi tentang akan adanya serangan sejak dua minggu lalu dimana tidak akan ada siapapun yang selamat. Bahkan pejabat Israel juga menyebutkan bahwa Israel menunggu cuaca yang baik agar bisa membantai dengan baik.  Pada Sabtu pagi tanggal 27 Desember di tengah hiruk pikuk kesibukan, pembantaian di mulai.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><span id="more-30"></span><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Gelombang serangan pertama terjadi secara terkoordinasi dalam tempo 3 menit dengan melibatkan 60 jet F-16 menyerang 50 titik target infrastruktur Gaza yang masih tersisa. Gelombang kedua menghancurkan markas HAMAS (perlu diingat bahwa markas tersebut terletak di tengah populasi warga sipil). Dalam satu jam serangan pertama, 155 korban tewas dan jenazah korban terus berdatangan dan memenuhi rumah sakit.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Dengan terbenamnya matahari di Gaza, Israel akan meneruskan serangannya sepanjang malam. Dengan laju serangan seperti ini, Israel akan segera kehabisan target dan Gaza pun akan jatuh. Tank-tank Israel sudah disiagakan dan mengepung Gaza, dan bersiap untuk memasukinya. Pejabat Israel berulang kali mengatakan bahwa serangan ini hanyalah pembukaan, yang dikonfirmasi oleh pernyataan Menteri Pertahanan Israel,’ saat untuk menyerang Gaza telah tiba dan operasi ini tidak akan berlangsung sebentar, operasi akan jauh lebih dalam dan luas apabila diperlukan.”<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Israel</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> membenarkan aksinya sebagai tanggapan terhadap tingkat serangan roket terhadap wilayahnya yang diluncurkan dari Gaza. Menlu Israel Tzipi Livni membela serangan udara ini dengan berkata dalam siaran TV,” Israel tidak punya pilihan. Kami melakukan apa yang kami harus lakukan untuk melindungi warga kami.” Israel menuduh HAMAS, yang memenangkan pemilu 18 bulan lalu dan didukung oleh Iran, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap serangan roket ini.<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Israel memang selalu mengkambinghitamkan HAMAS sebagai kelompok Islam radikal yang bertujuan menghapus Israel, padahal Israel telah memblokade Gaza sejak lama. Secara rutin, Israel menutup jalur penyeberangan perbatasan menuju Gaza, yang berakibat pada kelaparan massal. Dalam sebulan terakhir, penyeberangan menuju ke Gaza dibuka selama 5 hari saja. Perwakilan PBB untuk Gaza menggambarkan situasi yang menyedihkan sebagai berikut,” Tiap hari adalah perjuangan untuk tetap bertahan hidup. Warga benar-benar kelaparan. Semua serba kekurangan, termasuk makanan yang sempat habis selama dua hari, dan fakta yang semakin memburuk yang bisa berakhir kepada kepahitan… kami berusaha keras mencari alasan untuk memiliki harapan yang realistis.”<br />
Politik<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tanggapan dunia pun sudah bisa diduga. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Israel</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> tetap menjadi anak favorit bagi Barat. PM Inggris Gordon Brown dalam wawancara dengan BBC mengatakan bahwa ia ’sangat prihatin’ dan mengatakan bahwa milisi Palestina harus menghentikan serangan roket terhadap Israel, meskipun Palestina adalah pihak yang diserang dan Muslim dibantai.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tanggapan penguasa muslim, yang selama ini tidak peduli terhadap jatuhnya korban muslim pun tidak bicara banyak. Mesir yang memiliki batas dengan jalur Gaza telah melakukan pembicaraan dengan Menlu Israel Tzipi Livni mengenai gencatan senjata. Hasilnya, Hamas menolak gencatan senjata selama Gaza masih diblokade Israel. Hubungan Mesir dengan Gaza pun memburuk. Telah diketahui bahwa Mesir marah besar ketika Hamas menolak berbicara dengan Fatah bulan lalu yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Mesir. Media Arab pun melaporkan bahwa Hosni Mubarak juga menuduh Hamas telah melakukan kesalahan besar ketika menolak adanya gencatan senjata. Harian Al Quds Al Arabi yang berpusat di London juga melaporkan bahwa Mesir tidak akan memprotes serangan Israel, yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Hamas di Gaza. Di samping itu keberadaan Tzipi Livni di ibukota Mesir adalah suatu peristiwa yang tidak biasa karena umumnya Hosni Mubarak menemui pejabat Israel di kawasan wisata Sharm el-Sheikh.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Dalam wawancara dengan Al-Jazeera, Azzam Tamimi, direktur Institut Pemikiran Politik Islam (Institute of Islamic Political Thought) dan pakar masalah Palestina, menggambarkan pengamatannya sebagai berikut, ” Saya duga operasi militer ini tidak hanya terbatas tapi juga berusaha untuk mengganti penguasa di Gaza, kalau tidak, kenapa Israel juga mentargetkan jajaran kepolisian? Yang menembakkan roket di Israel bukanlah para polisi dan  polisi bertugas untuk menjaga keamanan di Gaza. Operasi ini ditujukan untuk menciptakan kekacauan dan kemungkinan besar Mesir dan Ramallah berkolusi dalam hal ini. Tidak mungkin berani Israel melancarkan serangan dalam skala sebesar ini tanpa adanya ijin dari kalangan tertentu, seperti Amerika, Eropa, dan juga Mesir dan Ramallah.”<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Israel</span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> menggunakan muslim sebagai pion</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><br />
Situasi politik domestik Israel jauh dari kestabilan selama setahun terakhir ini dan situasi tersebut adalah latar belakang serangan oportunis Israel terhadap Gaza. Sejak konflik Israel vs Lebanon pada tahun 2006, dimana Israel sendiri mengakui kekalahannya, Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dan kabinetnya telah dipermalukan. Tidak hanya kekalahan Lebanon, pemerintahan pimpinan Olmert juga tercemar dengan berbagai skandal yang menyebabkan tekanan publik yang berakhir pada turunnya Olmert sebagai ketua partai Kadima. Penggantinya, Tzipi Livni sejauh ini gagal untuk menyatukan koalisi yang memimpin pemerintahan Israel dan terpaksa melaksanakan Pemilu yang dijadwalkan pada bulan Februari 2009. Livni juga tidak dalam posisi untuk memenangkan Pemilu dalam bersaing melawan Benjamin Netanyahu dari Partai Likud. Dalam janji politiknya, Netanyahu menyatakan akan menumbangkan pemerintahan Hamas.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Survei yang diambil pada detik-detik dimulainya  penyerangan oleh Israel menunjukkan bahwa partai Kadima mulai lebih populer. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan waktu penyerangan diatur sehingga popularitas Kadima bisa terangkat pada Pemilu yang sebentar lagi akan digelar. Kesibukan AS dalam persiapan prosesi peralihan pemerintahan dari Presiden Bush ke Presiden terpilih Obama, juga memberikan Israel kesempatan emas ketika AS sendiri masih disibukkan oleh penggantian kekuasaan.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kesimpulan</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><br />
Sekali lagi Israel menunjukkan bahwa ia tidak menghargai kehidupan muslim ketika ia membantai muslim di Gaza setelah ia memblokadenya dan membuatnya kelaparan berbulan-bulan agar ia bisa memenangkan Pemilu. Di lain pihak, peristiwa tragis ini juga membongkar kedok para penguasa muslim yang ternyata tidak memiliki tulang punggung keberanian dalam membela jiwa dan kehormatan umat. Mereka lupa kata-kata Rasulullah saaw ketika berdiri di samping Ka’bah,” Darah seorang muslim lebih berharga ketimbang Ka’bah dan sekelilingnya.”<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Selama bertahun-tahun, Saudi Arabia adalah konsumen peralatan militer terbesar di dunia namun itu semua tidak terpakai padahal muslim dianiaya tidak jauh darinya. Perlu diingat bahwa pamor kekuatan militer Israel musnah di tahun 2006 ketika Hezbollah secara efektif mampu mempercundangi Israel. Dalam laporan komisi penyelidik Israel disebutkan banyak kegagalan dan penyebab kekalahan dimana terlihat bahwa militer Israel tidak mampu menghadapi serangan gerilya dan tidak diciptakan untuk melakukan serangan darat. Hal ini terlihat dalam konflik 2006, dimana sekelompok paramiliter muslim dengan iman kepada ALLAH mampu menahan kekuatan militer yang didukung suatu pemerintah. Serbuan darat yang dilakukan Israel setelah 30 tahun ternyata gagal total, terbongkarlah kelemahannya, dan hancurlah pamornya.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pasukan dari penjuru manapun di Dunia Islam mampu menghentikan pembantaian Palestina. Pasukan dunia Arab harus bertindak, bersatu, dan memenuhi tanggungjawab mereka di hadapan ALLAH dalam melindungi nyawa muslim di Palestina.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Ini bukan saatnya lagi untuk pertemuan, rapat, dan gencatan senjata. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Israel</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> sekali lagi telah menumpahkan darah Muslim dan ALLAH telah menentukan Jihad sebagai solusi terhadap tindakan pengecut seperti sekarang. Hanya dengan pembentukan Khilafah, pasukan muslim akan bebas berderap kembali dan berjihad di Palestina, dimana Kalimatullah akan kembali menjadi tinggi.<br />
Semua anggota pasukan muslim harus mencerna firman ALLAH azza wa jall:<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;">لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (QS An Nisa : 95)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=30&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/analisa-serangan-israel-terhadap-gaza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>50</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KRITIK TERHADAP UU PORNOGRAFI : PERSPEKTIF ISLAM *</title>
		<link>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/kritik-terhadap-uu-pornografi-perspektif-islam/</link>
		<comments>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/kritik-terhadap-uu-pornografi-perspektif-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2009 03:41:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>senopatiarthur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU APP]]></category>
		<category><![CDATA[uu pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senopatiarthur.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[
Pendahuluan

Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada hari Kamis 30 Oktober 2008 akhirnya RUU Pornografi disahkan oleh DPR. RUU tersebut disahkan minus dua fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Kelahiran UU tersebut didahului oleh perseteruan yang sengit antara dua kubu ideologis, yaitu : kubu Islam versus kubu sekular-liberal, baik di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=27&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong></p>
<p align="justify">Pendahuluan</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada hari Kamis 30 Oktober 2008 akhirnya RUU Pornografi disahkan oleh DPR. RUU tersebut disahkan minus dua fraksi yang sebelumnya menyatakan <em>walk out</em>, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.</p>
<p align="justify">Kelahiran UU tersebut didahului oleh perseteruan yang sengit antara dua kubu ideologis, yaitu : kubu Islam versus kubu sekular-liberal, baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen. Sejak awal kubu sekular menolak UU Pornografi, bahkan ketika masih bernama RUU APP (RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi). Sementara kubu Islam sangat mendukung pengesahan RUU APP tersebut.</p>
<p align="justify"><span id="more-27"></span></p>
<p align="justify">Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno yang melatarbelakangi munsulnya UU Pornografi ini, tulisan ini bertujuan memberikan sejumlah kritik terhadap UU Pornografi tersebut, yang menyangkut 3 (tiga) aspek berikut :</p>
<p>(1) metodologi penemuan hukum,</p>
<p>(2) basis ideologi,</p>
<p>(3) subtansi hukum.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Metodologi Penemuan Hukum</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">UU Pornografi lahir melalui metodologi penemuan hukum yang khas dalam demokrasi, yaitu hukum adalah ekspresi dari kehendak rakyat. Sebab dalam demokrasi, kedaulatan adalah di tangan rakyat (<em>sovereignty belongs to the people; as-siyadah li asy-sya&#8217;bi</em>). Kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang bersifat absolut untuk mengeluarkan hukum atas segala perbuatan manusia. (Al-Khalidi, <em>Qawa&#8217;id Nizham Al-Hukm fi Al-Islam</em>, 1987). Dalam praktiknya, prinsip ini dilaksanakan oleh parlemen sebagai perwakilan rakyat, yang bertugas menyerap aspirasi dan kehendak masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya ini, kriteria untuk mengambil pendapat oleh parlemen adalah berdasarkan suara terbanyak (mayoritas).</p>
<p align="justify">Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan rakyat, tapi di tangan syariah (<em>sovereignty belongs to the sharia</em>; <em>as-siyadah li asy-syar&#8217;i</em>). Yang berhak membuat hukum bukan manusia, tapi Allah SWT (QS Al-An&#8217;am : 57; QS Al-Maaidah : 44,45,47). Manusia hanya berhak untuk menggali hukum dari wahyu (<em>istinbath al-hukm</em>), bukan membuat hukum sendiri, dengan sumber selain wahyu. Selain itu, yang dimiliki oleh umat Islam adalah kekuasaan (<em>authority, as-sulthan,</em>), bukan kedaulatan (<em>sovereignty, as-siyadah)</em>. Kekuasaan adalah otoritas untuk melaksanakan undang-undang. (An-Nabhani, <em>Nizham Al-Hukm fi Al-Islam</em>, 2003). Kekuasaan dalam Islam adalah di tangan umat. Meski kekuasaan dalam Islam dan demokrasi sama-sama dipegang oleh manusia, namun kekuasaan dalam Islam ini berbeda dengan demokrasi. Dalam Islam, kekuasaan ditujukan untuk menerapkan hukum syariah Islam, sedang dalam demokrasi kekuasaan ditujukan untuk menerapkan hukum buatan manusia, bukan hukum Syariah Islam.</p>
<p align="justify">Secara kelembagaan, hukum (undang-undang) untuk publik dalam demokrasi dilegislasikan oleh parlemen (wakil rakyat). Sedang dalam Islam, hukum (undang-undang) untuk publik dilegislasikan oleh Khalifah (Kepala Negara), bukan oleh wakil rakyat (Majelis Umat). Hal ini berdasarkan kaidah fikih Islam : <strong><em>Li al-khalifah wahdahu haqqu at-tabanni li al-ahkam al-syar&#8217;iyyah wa huwa yasunnu ad-dustur wa al qawanin</em></strong> (hanya Khalifah saja yang berhak melegislasi hukum syariah, dan Khalifah sajalah yang melegislasikan UUD dan UU). (Zallum, <em>Nizham Al-Hukm fi Al-Islam</em>, 2002). Mengenai pengambilan pendapat, jika materinya menyangkut hukum syara&#8217;, kriterianya adalah kekuatan dalil (<em>quwwatud dalil</em>), bukan suara mayoritas.</p>
<p align="justify">Kesimpulannya, secara metodologi, yaitu dari segi kedaulatan, lembaga legislasi, dan kriteria pengambilan pendapat, UU Pornografi bertentangan dengan Islam.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Basis Ideologi</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Kritik lain atas UU Pornografi ini adalah ketidakjelasan basis ideologi yang digunakan. UU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya memeluk ragam agama atau keyakinan. Basis ideologi UU Pornografi ini nampaknya adalah <strong><em>ide pluralisme</em></strong> (sebagai cabang ideologi sekularisme) yang mencoba mengakomodasi segala ragam agama atau keyakinan.</p>
<p align="justify">Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda. Ketelanjangan bahu bagi seorang perempuan Hindu mungkin tidak masalah karena memang demikianlah ketentuan peribadatan di dalam pura mereka, tapi tidak demikian halnya dengan seorang Muslimah.</p>
<p align="justify">Karena tidakjelasnya basis ideologi yang digunakan inilah, definisi tentang pornografi dalam UU ini juga menjadi kabur. Bila dikatakan pornografi adalah materi seksualitas yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat, pertanyaannya, masyarakat yang mana? Bila sejak definisi pornografi sudah kabur, maka tentu pengaturan berikutnya juga menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan seperti inilah yang mengundang reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim di Bali maupun daerah lain. Mereka khawatir UU ini akan mengeliminir sebagian keyakinan mereka.</p>
<p align="justify">Akan berbeda halnya bila UU semacam ini didasarkan pada basis ideologi Islam, yaitu disusun berdasarkan ketentuan syariah Islam. Maka definisi tentang pornografi dengan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang terkait dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tataperibadatan maupun berpakaian.</p>
<p align="justify">Justru di sinilah pentingnya penerapan syariah Islam di tengah masyarakat. Syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya perbedaan akibat perbedaan keyakinan agama. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah Islam itu bisa diujudkan.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Substansi</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Kritik berikutnya terhadap UU Pornogafi, adalah dari segi substansi, yaitu materi hukum yang termuat dalam pasal-pasal UU Pornografi. Banyak sekali pasal-pasal yang perlu dikritisi dari perspektif Islam. Di antaranya :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Pertama</em>: <strong><span style="text-decoration:underline;">Judul/Nama UU</span></strong>. UU ini telah mengalami perubahan, yakni semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi RUU Pornografi (RUU P), dan akhirnya disahkan sebagai UU Pornografi. Perubahan nama ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata <em>anti</em> pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya.</p>
<p align="justify">Adapun penghapusan kata <em>pornoaksi</em> mengandung pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan mendapat legitimasi dan semakin berkembang.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Kedua</em>: <strong><span style="text-decoration:underline;">Pasal-Pasal Yang Cacat dan Kontradiktif Dengan Islam</span></strong>. Banyak pasal UU Pornografi yang cacat dan sekaligus bertentangan dengan Islam. Misalnya sebagai berikut :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>(1) </em><strong>Definisi Pornografi</strong>. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: <em>Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat</em>.</p>
<p align="justify">Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:</p>
<p align="justify">Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut UU ini hanyalah materi seksualitas yang mengandung 2 (dua) unsur, yaitu : (1) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, dan/atau (2) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa batasan ‘membangkitkan hasrat seksual’ itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai kesusilaan yang berbeda-beda?</p>
<p align="justify">Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.</p>
<p>Pengertian pornografi dalam UU ini juga mencakup ’pertunjukan di muka umum’. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah ’pornoaksi’. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya ’pertunjukan’ saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam ’pornoaksi’ (seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll) tidak dapat dijerat dalam UU ini.<em> </em><em> </em></p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, Islam memang tidak secara jelas memberikan pengertian tentang pornografi. Namun demikian, Islam memiliki <strong><span style="text-decoration:underline;">konsep tentang aurat</span></strong> yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Di samping itu, pakaian yang dikenakannya sudah ditentukan yakni : jilbab dan kerudung, yang menurupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.</p>
<p align="justify">Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Jadi, dalam perspektif Islam, yang menjadi kriteria adalah aurat itu tertutup atau tidak, bukan hasrat seksual bangkit atau tidak.</p>
<p align="justify">Islam juga melarang beberapa tindak yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang <em>tabarruj</em> (berhias berlebihan di ruang publik), berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan perzinaan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>(2)</em><strong>Masalah Larangan</strong>. Ada sejumlah larangan dalam UU ini yang juga bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: <em>Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (b) kekerasan seksual, (c) masturbasi atau onani, (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (e) alat kelamin.</em></p>
<p align="justify">Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1.</p>
<p>Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari UU ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti rambut, paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.<em> </em><em> </em></p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, rumusan pasal mengenai pornografi yang dilarang dalam UU ini pada pasal 4 ayat 1 sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, jangankan alat kelamin dan ketelanjangan, aurat saja tidak boleh dipertontonkan di muka umum. Bukan hanya persenggamaan, berbagai tindakan yang terkatagori sebagai <em>muqaddimah al-zinâ </em>(pendahuluan zina) juga dilarang dilakukan di muka umum, apalagi dilakukan oleh bukan pasangan suami-isteri. Ketentuan itu berlaku umum. Semua perbuatan yang membuka aurat di muka publik dikatagorikan sebagai tindakan terlarang. Perkecualian hanya disandarkan terhadap ketentuan syara’, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>(3)</em> <strong>Masalah Pembatasan</strong>. Dalam UU ini juga ada sejumlah pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: <em>Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.</em></p>
<p align="justify">Pembatasan/perkecualian ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan atau kepentingan pada 3 aspek itu, materi seksualitas boleh dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual tradisional.</p>
<p align="justify">Dalam perspektif Islam, semua ketentuan syariah berlaku umum kecuali ada dalil syar&#8217;i yang memperbolehkannya. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar’i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Jadi, pembatasan/perkecualian pada 3 aspek tersebut sangat absurd dan bertentangan dengan Islam. Pornografi dan pornoaksi pada tiga aspek itu tetap haram. Mengapa? Sebab tidak dalil dari Al-Qur`an atau As-Sunnah yang mengecualikannya. Mengecualikan atas dasar akal atau kemaslahatan adalah batil menurut Islam.</p>
<p align="justify">Selain itu, Islam mewajibkan kaum Muslim, terutama penguasa untuk menyampaikan dakwah dan bimbingan terhadap masyarakat yang belum mengenal Islam, misalnya masyarakat yang masih mengenakan koteka. Bukan malah membiarkannya terus dalam penyimpangan. Jadi, tugas pemerintah justru adalah melakukan penyuluhan dan penyadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang. Bukan malah melestarikannya dengan dalih pluralisme yang bertentangan dengan Islam atau melegalisasinya dengan UU.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Kesimpulan</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">UU Pornografi bertentangan dengan Islam, karena menyalahi dan menyimpang dari Syariah Islam pada aspek metodologinya, basis ideologinya, dan substansi pasal-pasalnya. Maka dari itu, UU Pornografi tertolak menurut perspektif Islam, wajib dihapuskan, dan wajib diganti dengan UU Anti Pornografi yang berdasarkan Syariah Islam semata. <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p align="justify">
<p align="justify"><strong><strong>Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**</strong></strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/senopatiarthur.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/senopatiarthur.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=senopatiarthur.wordpress.com&blog=3446475&post=27&subd=senopatiarthur&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senopatiarthur.wordpress.com/2009/01/02/kritik-terhadap-uu-pornografi-perspektif-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/eb88a16bc635fc40bb9967624194f669?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">senopatiarthur</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>